Jenis pengujian yang dijalani di antaranya, pengujian visual, kondisi lampu, kondisi "body" kendaraan, uji emisi, pengukuran berat dan dimensi, pengereman dan kecepatan.
Sebelumnya, Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Agus Arief Nugroho mengatakan, kebijakan penghapusan sanksi denda keterlambatan pengujian kendaraan bermotor yang mulai dilakukan pada 18 Mei tersebut tidak semata-mata ditujukan untuk meningkatkan retribusi.
"Tetapi yang lebih utama adalah meningkatkan keselamatan berkendara karena kendaraan beroperasi dalam kondisi laik jalan," katanya.
Ia meminta pemilik angkutan penumpang dan barang yang wajib uji untuk segera memanfaatkan kesempatan tersebut.
Baca Juga:Rusia Denda Google Rp 18,5 Miliar karena Dianggap Sebar Hoaks Perang Ukraina
"Mungkin ada pemilik yang enggan melakukan pengujian karena keberatan dengan denda yang harus dibayarkan. Tetapi sekarang sudah dihapus sehingga diharapkan pemilik kendaraan kembali mengujikan kendaraan mereka," katanya. [ANTARA]