Ketiduran di Bus dan Kehabisan Ongkos, Warga Indramayu Jadi Pencuri di Sleman Bermodus Minta Sumbangan

Saat dihadirkan saat rilis di Mapolsek Mlati, RSD mengaku, awalnya ia pulang dari Malaysia dan ingin kembali ke Indramayu.

Galih Priatmojo
Kamis, 30 Juni 2022 | 20:18 WIB
Ketiduran di Bus dan Kehabisan Ongkos, Warga Indramayu Jadi Pencuri di Sleman Bermodus Minta Sumbangan
Ilustrasi pencurian. {shutterstock]

"Pasalnya identitas panti asuhan fiktif. Kepada polisi, tersangka mengaku membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari dan ongkos pulang ke Indramayu," tuturnya.

Terhadap pelaku, aparat kepolisian menjerat dengan Pasal 362 KUHP, ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara.

Kontributor : Uli Febriarni

Baca Juga:Keseruan Bulan Juli, Sleman City Hall Siap Gelar Animal Kingdom hingga Lomba Musik Koplo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak