Takut Pernyataannya Disalahtafsirkan Soal Mardani, Abdul Fickar Hadjar Minta Maaf ke NU

Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar minta maaf ke NU

Galih Priatmojo
Sabtu, 02 Juli 2022 | 22:32 WIB
Takut Pernyataannya Disalahtafsirkan Soal Mardani, Abdul Fickar Hadjar Minta Maaf ke NU
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar. (Suara.com/Ria Rizki).

Imbauan tersebut juga ditujukan Qodir untuk merespons pernyataan Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengenai potensi pengenaan pasal TPPU dalam perkara Mardani.

Qodir mengatakan pernyataan itu dapat menyeret PBNU dan menyerang figur ketua umum serta kelembagaan PBNU, sehingga Fickar perlu mengoreksi pernyataannya.

Sejauh ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sembilan saksi terkait dengan kasus yang menjerat Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming periode 2010-2018. Mardani diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Sejauh ini telah dipanggil sebagai saksi sekitar sembilan orang terdiri dari pihak swasta, ASN, dan pengacara," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (30/6).

Baca Juga:Gus Nabil Sebut Almarhum Tjahjo Kumolo Matang Dalam Berpolitik dan Dekat Dengan Kiai-Kiai NU

Kendati demikian, Ali tidak merinci identitas dari para saksi tersebut. KPK memastikan pengumpulan alat bukti dalam penyidikan kasus tersebut masih terus dilakukan meskipun Mardani mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mardani mendaftarkan permohonan praperadilan di PN Jaksel pada Senin (27/6) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. Permohonan praperadilan Mardani itu terdaftar dengan nomor perkara 55/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Sebagai pihak pemohon adalah Mardani dan pihak termohon adalah KPK cq penyidik KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak