RUU Tiga Provinsi Baru di Papua Disahkan, DPR RI Sarankan Presiden Keluarkan Perppu untuk Pemilu 2024

Ketiga RUU tersebut adalah RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan.

Muhammad Ilham Baktora
Minggu, 03 Juli 2022 | 19:30 WIB
RUU Tiga Provinsi Baru di Papua Disahkan, DPR RI Sarankan Presiden Keluarkan Perppu untuk Pemilu 2024
Anggota Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. (Dok : DPR)

SuaraJogja.id - Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyarankan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pemilu 2024, karena sejumlah norma dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, menurut Rifqi perlu diubah.

Dia menjelaskan, salah satu norma yang harus diubah adalah terkait jumlah daerah pemilihan (dapil), setelah bertambahnya tiga provinsi baru di Papua dan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

"Komisi II DPR akan membahas bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu, apakah revisi UU Pemilu atau Presiden keluarkan Perppu. Namun kalau mau cepat, Presiden keluarkan Perppu," kata Rifqi seperti dikutip Antara, Minggu (3/7/2022).

Dia menjelaskan, Komisi II DPR belum membicarakan terkait revisi UU Pemilu bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait munculnya dapil baru.

Baca Juga:DPR Sahkan 3 RUU Provinsi Baru Papua, Apa yang Terjadi di Sana?

Namun menurut dia, Komisi II DPR membuka opsi jika Presiden mengeluarkan Perppu tentang persoalan penambahan dapil dan kursi anggota legislatif karena sudah memenuhi unsur mendesak untuk dikeluarkan Perppu.

"Kami menilai urgen Presiden keluarkan Perppu terkait dengan mitigasi beberapa norma yang harus diubah dalam UU Pemilu dan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada agar pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar," ujarnya.

Dia menjelaskan, Komisi II DPR memandang sangat penting terkait munculnya dapil baru termasuk alokasi kursi legislatif di tiga provinsi di Papua dan IKN Nusantara.

Rifqi mengatakan, Perppu juga diperlukan untuk mengatur beberapa norma yang belum diatur dalam UU Pemilu antara lain keserentakan akhir masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu di daerah, kodifikasi mekanisme sengketa penangan pemilu dan pilkada.

Namun menurut dia, Komisi II DPR belum membicarakan dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait apakah perlu dilakukan revisi UU Pemilu atau Presiden mengeluarkan Perppu untuk mengatasi persoalan tersebut.

Baca Juga:RUU DOB Disahkan, Papua Kini Resmi Punya 3 Provinsi Baru

"Komisi II DPR akan membicarakan persoalan tersebut bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu pada Masa Sidang mendatang," katanya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (30/6) menyetujui tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan provinsi di Papua menjadi undang-undang.

Ketiga RUU tersebut adalah RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pembahasan tiga RUU DOB Papua tersebut merupakan amanat Undang-Undang nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

"Dalam Pasal 76 ayat 2 dimana pemerintah dan DPR dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten atau kota menjadi daerah otonom, untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat orang asli papua," kata Doli.

Doli berharap, disetujuinya tiga RUU pemekaran Papua dapat mengatasi masalah konflik di Bumi Cenderawasih, percepat dan pemerataan pembangunan di Papua.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak