Tindaklanjuti Temuan Ombudsman, Pemda DIY Larang Sekolah Praktik Jual Beli Seragam

Sebelumnya Ombudsman DIY temukan praktik jual beli seragam di sejumlah sekolah di Jogja

Galih Priatmojo
Jum'at, 08 Juli 2022 | 18:18 WIB
Tindaklanjuti Temuan Ombudsman, Pemda DIY Larang Sekolah Praktik Jual Beli Seragam
Sekda DIY, Baskara Aji. [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

"Dimungkinkan jumlahnya akan semakin banyak, kami masih evaluasi," jelasnya.

Berdasarkan laporan sejumlah penggiat pendidikan yang melakukan pemantauan ke sekolah-sekolah, 12 sekolah di kabupaten/kota menjual seragam ke siswanya. Diantaranya SMPN 1 Berbah, SMP Pembangunan Piyungan, SMPN 1 Serandakan, SMPN 1 Depok, SMKN Pundong, SMPN 5 Yogyakarta, SMPN 8 Yogyakarta, SMPN 12 Yogyakarta, SMPN 2 Mlati, SMKN 2 Depok, SMAN 11 Yogyakarta dan MAN 2 Yogyakarta.

Praktik tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang berisi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam.

Selain itu Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 juga mengatur tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam aturan itu, pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua/wali siswa.

Baca Juga:Kontingen Pesparawi Unjuk Rasa karena Tak Dibayar Sesuai Kesepakatan, Pemda DIY Beri Tanggapan Ini

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak