Heboh Dugaan ACT Selewengkan Dana Umat, Pengamat: Kontrol Pemerintah ke Lembaga Pengelola Sangat Minim

dugaan penyelewengan dana umat oleh ACT dimodifikasi dan menjadi komoditas untuk mendapatkan keuntungan.

Galih Priatmojo
Sabtu, 09 Juli 2022 | 15:06 WIB
Heboh Dugaan ACT Selewengkan Dana Umat, Pengamat: Kontrol Pemerintah ke Lembaga Pengelola Sangat Minim
Bareskrim Polri panggil Presiden dan eks Presiden ACT klarifikasi terkait pengelolaan dana. [ANTARA]

SuaraJogja.id - Beberapa hari belakangan, heboh diberitakan sebuah media nasional mengenai dugaan penyelewengan dana umat oleh lembaga pengelola bernama Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Bahkan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan juga telah membekukan beberapa rekening yang terkait dengan lembaga filantropi tersebut. Jumlah rekening yang dibekukan juga terus bertambah. 

Polemik mengenai hal tersebut juga ramai jadi perbincangan warganet di media sosial.

Peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM Hempri Suyatna mengatakan, dugaan tindak penyelewengan yang terjadi itu dalam perspektif sosial merupakan bentuk modifikasi kapitalisasi kemiskinan, menjual kemiskinan. 

Baca Juga:Mesk Ganja Medis Bermanfaat, Ahli Farmasi UGM Minta Jangan Dikeluarkan dari Narkotika Golongan I

Pelakunya dalam organisasi itu menggelorakan berjuang dengan kaum miskin, ternyata digunakan untuk menguntungkan diri sendiri. Padahal persoalan kemiskinan dan masalah sosial justru kemudian menjadi tidak bisa cepat diselesaikan. 

"Justru dimodifikasi dan menjadi komoditas untuk mendapatkan keuntungan," terangnya, Jumat (8/7/2022). 

"Masyarakat mudah berderma, berzakat. Hemat saya, harus lebih hati-hati. Kemudian, lihat rekam jejak kelembagaan yang ada," saran Hempri. 

Sehingga, zakat yang disalurkan oleh masyarakat lewat lembaga tersebut tepat sasaran dan pemerintah harus memberikan kontrol pengawasan lebih kuat ketat pada lembaga sosial. Dengan demikian, kapitalisasi kemiskinan bisa diminimalisasi.

Selain melihat rekam jejak masing-masing lembaga, masyarakat juga bisa mempercayakan sedekah mereka kepada organisasi yang lebih besar seperti Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama dan organisasi lain yang ada di tingkat masyarakat. Kalau dari level kecil, misalnya melalui takmir masjid.

Baca Juga:Jangan Legalisasi Ganja Walau untuk Medis, Ini Kata Guru Besar Farmasi UGM

"Mungkin dari lingkungan diri sendiri dahulu, dorong perkuat masjid dan gereja. Dana umat untuk sedekah mengurangi kemiskinan sepertinya lebih efektif, daripada [yang sasaran sedekahnya] jauh-jauh," terangnya.

Menurut dia, saat ini kontrol pemerintah terhadap lembaga pengelola dana umat masih sangat minim. Bahkan, bisa dikatakan nyaris tidak ada kontrol. Yayasan atau lembaga harus diaudit, diberi pembinaan dan dicermati. Kalaupun layanan derma dilakukan lewat sebuah platform, ada kontrol menyangkut kredibilitasnya.

"Praktik di tingkat bawah, banyak bentuk modifikasi kapitalisme kemiskinan. Saya seringkali dapat pesan WhatsApp atas nama lembaga zakat tertentu, disalurkan ke anak yatim. Kadang enggak jelas," ungkapnya. 

Pembekuan sementara ratusan rekening yang dimiliki lembaga pengelola ACT, menurut Hempri, menurut Hempri sebuah langkah yang pas. Bila akan membuka kembali rekening tersebut, terlebih dahulu akar persoalan yang sebenarnya harus dicari, ditertibkan. Kendati bisa jadi kepercayaan rakyat terhadap lembaga tersebut akan berkurang.

"Jadi pembekuan bukan hanya sekadar beku, tapi pemerintah harus meluruskan apa yang terjadi sebenarnya," ucapnya.

Ditanyai soal pengelola lembaga yang mengambil 13,5% dari dana yang disetorkan untuk koordinasi internal dan administrasi, menurut Hempri, jumlah itu muncul karena selama ini tidak ada ukuran standardidasinya. 

"Pemerintah buat standardisasi terlebih dahulu, terkait yayasan maksimalnya ambil berapa dari dana umat untuk administrasi?," lanjut dia.

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak