SuaraJogja.id - Kemenag Sleman menyebut, ada sekitar 15 jenis berkas yang perlu disiapkan untuk keperluan administrasi pelepasan tanah wakaf terdampak tol Jogja-Bawen, yang dilakukan secara tukar guling (ruislag).
Namun, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Sleman Suprapto mengungkap, banyak berkas yang prosesnya penyiapannya masih 'jalan di tempat'.
"[Agak ribet ya?] Lumayan. Datanya sangat detail sampai meliputi data by person. Mulai wakaf, nadzir, data harus lengkap," ungkapnya, Selasa (12/7/2022).
Menurutnya, sifat langkah kerja Kemenag dalam pengurusan administrasi dan tahapan pelepasan tanah wakaf ini adalah pasif.
Baca Juga:Pembangunan Tol Jogja-Bawen Mulai Kebut, Penggantian Lahan Gedung SD N Banyurejo 1 Masih Belum Jelas
"Kami menerima berkas dari nadzir ketika sudah selesai administrasinya. Di antaranya kan hasil appraisal dari penilai publik. Sementara ini belum dilakukan," terangnya.
Suprapto menyebut, adanya pergantian pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tol Jogja-Bawen, turut menjadi salah satu alasan belum dilakukannya appraisal tanah wakaf terdampak tol.
Selain itu, untuk lahan yang akan menjadi lahan pengganti juga masih dikonsultasikan dengan BPN DIY.
Suprapto bahkan menjelaskan, karena data belum masih ke Kemenag Sleman, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui secara pasti besaran luasan tanah-tanah wakaf terdampak tol ini.
"Kami baru tahu titik-titiknya dan mendampingi untuk bantu nadzir menyiapkan apa saja. Agar data itu bisa diajukan," terangnya.
Informasi terakhir yang ia dapatkan dari pihak terkait, ada kemungkinan munculnya revisi luasan lahan terdampak. Namun, ia masih belum diberi tahu atas kepastian revisi dan besarannya.