Pengadilan Swedia akan Vonis Eks Pejabat Iran yang Diduga Terlibat Kejahatan Perang

Amnesti Internasional telah mencatat bahwa jumlah orang yang dieksekusi atas perintah penguasa Iran mencapai sekitar 5.000 orang.

Galih Priatmojo
Kamis, 14 Juli 2022 | 14:46 WIB
Pengadilan Swedia akan Vonis Eks Pejabat Iran yang Diduga Terlibat Kejahatan Perang
Sketsa ruang sidang memperlihatkan Hamid Noury, yang dituduh terlibat dalam pembantaian tahanan politik di Iran pada 1988, diperiksa selama persidangannya di Pengadilan Distrik Stockholm, Swedia, 23 November 2021. (Kantor Berita Anders Humlebo/TT via Reuters)

Kasus tersebut telah mengganggu hubungan Iran-Swedia. Iran menyebut persidangan itu "ilegal".

"Swedia harus memberikan alasan untuk pembebasan Noury sesegera mungkin," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran Nasser Kanaani dalam jumpa pers, Rabu.

Berdasarkan undang-undang Swedia, pengadilan dapat mengadili warga negara Swedia dan warga negara lain atas kejahatan melawan hukum internasional yang dilakukan di luar negeri.

Baca Juga:Biden Kunjungi Israel, Iran Beri Peringatan Keras Ke AS: Hentikan Dukung Rezim Zionis!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak