Kemudian ada pula Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 juga mengatur tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam aturan itu, pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua/wali siswa.
Sementara, Wakil Kepala Humas SMA Negeri 3 Yogyakarta, Didik Purwaka mengatakan, hingga kini belum sama sekali membahas terkait dengan seragam hingga sumbangan suka rela.
"Jadi kami tegaskan bahwa kami masih berkonsenstrasi pada anak-anak jadi MPLS ini. Jadi kita belum mengadakan pertemuan dengan orang tua," terang dia.
Baca Juga:Merasa Diintimidasi Aparat, Warga Sleman Minta Rekomendasi ke Ombudsman DIY