Belum Sepakat Harga, Pagar Sudah Roboh
Widagdo Marjoyo serta saudara-saudaranya kini hanya bisa menyimpan rasa heran dan menyayangkan.
Beberapa hari lalu, pagar Ndalem Mijosastran yang dibangun pada sekitar 1980 harus hancur terkena alat berat tim proyek tol Jogja-Bawen. Padahal, belum ada kesepakatan harga ganti untung dan teknis relokasi bangunan antara keluarga waris dan tim proyek.
Padahal, tim proyek dan warga sama-sama sudah mengetahui bahwa di area proyek ada yang dinamakan zona hijau dan zona merah. Zona hijau berarti klir dan bisa dibersihkan (land clearing), sedangkan zona merah masih belum bisa dibersihkan.
Baca Juga:Laga Perdana Tak Mudah, PSS Sleman Tingkatkan Power di Pantai Depok
"Saya nilai itu kecerobohan, proyek sudah meminta maaf. Mereka sempat menawarkan untuk dibangun kembali seperti awal, saya menolak," ungkapnya.

Wid mengungkap, ada beberapa poin yang menyebabkan belum adanya kesepakatan harga ganti untung dan teknis relokasi bangunan, antara keluarga pewaris Ndalem Mijosastran dan tim proyek tol.
Walaupun sebetulnya, satu keluarga Mijosastro sudah satu suara untuk persoalan rumah tersebut.
Pada intinya, tidak apa-apa Ndalem Mijosastran dipindahkan, ke lokasi berjarak sekitar 100 meter dari titik awal. Bahkan rekomendasi dan izin pemindahan bangunan juga sudah terbit dari pihak berwenang.
"Tapi ada kesepakatan yang berubah dari pihak tim proyek. Ada poin yang kami tidak bisa menerimanya. Dulu dengan PPK awal sudah ada kesepakatan, tapi PPK mengalami perubahan, jadi berubah lagi [kesepakatannya]," sesal dia.
Baca Juga:Pelatih PSS Sleman Sebut Laga Perdana Liga 1 Tidak Mudah
Poin-poin itu antara lain belum disepakatinya nilai nominal ganti untung. Keluarga ahli waris ingin proyek mengganti seluruh bagian Ndalem Mijosastran. Sedangkan proyek hanya akan melakukan penilaian appraisal terhadap area terdampak tol saja.