SuaraJogja.id - Kemenag Sleman menyebut, ada sekitar 15 jenis berkas yang perlu disiapkan untuk keperluan administrasi pelepasan tanah wakaf terdampak tol Jogja-Bawen, yang dilakukan secara tukar guling (ruislag).
Namun, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Sleman Suprapto mengungkap, banyak berkas yang prosesnya penyiapannya masih 'jalan di tempat'.
"[Agak ribet ya?] Lumayan. Datanya sangat detail sampai meliputi data by person. Mulai wakaf, nadzir, data harus lengkap," ungkapnya, Selasa (12/7/2022).
Menurutnya, sifat langkah kerja Kemenag dalam pengurusan administrasi dan tahapan pelepasan tanah wakaf ini adalah pasif.
Baca Juga:Pembangunan Tol Jogja-Bawen Mulai Kebut, Penggantian Lahan Gedung SD N Banyurejo 1 Masih Belum Jelas
"Kami menerima berkas dari nadzir ketika sudah selesai administrasinya. Di antaranya kan hasil appraisal dari penilai publik. Sementara ini belum dilakukan," terangnya.
Suprapto menyebut, adanya pergantian pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek tol Jogja-Bawen, turut menjadi salah satu alasan belum dilakukannya appraisal tanah wakaf terdampak tol.
Selain itu, untuk lahan yang akan menjadi lahan pengganti juga masih dikonsultasikan dengan BPN DIY.
Suprapto bahkan menjelaskan, karena data belum masih ke Kemenag Sleman, hingga saat ini pihaknya belum mengetahui secara pasti besaran luasan tanah-tanah wakaf terdampak tol ini.
"Kami baru tahu titik-titiknya dan mendampingi untuk bantu nadzir menyiapkan apa saja. Agar data itu bisa diajukan," terangnya.
Informasi terakhir yang ia dapatkan dari pihak terkait, ada kemungkinan munculnya revisi luasan lahan terdampak. Namun, ia masih belum diberi tahu atas kepastian revisi dan besarannya.
"Kan ada yang dulunya [areal tanah wakaf] terkena sebagian saja, kalau luasnya ditambah [direvisi] malah kena semuanya. Kalau kena semuanya mungkin lebih mudah mencari penggantinya daripada sebagian. Tapi baru ada rencana dari PPK," tuturnya.
Suprapto menegaskan, kendati hingga kini proses pelepasan tanah wakaf masih belum banyak perkembangan, ia memastikan nantinya tanah wakaf akan diganti oleh pihak tol dengan bentuk yang sama. Misalnya masjid diganti masjid, musala diganti musala. Demikian juga yang berbentuk tanah produktif.
"Kalau yang masjid, musala, nanti [takmir] tinggal terima kunci. Bukan hanya ganti dalam bentuk uang, karena ketentuannya [ruislag] begitu," ucapnya.
Dalam tahapan pendampingan untuk penyiapan data, Kemenag mendampingi nadzir agar jangan sampai nilai pengganti kurang dari nilai appraisal tanah wakaf terdampak.
"Karena itu bagian dari ketentuan," kata dia.
Ia memaparkan, sedikitnya ada empat lokasi tanah wakaf terdampak tol Jogja-Bawen di Kabupaten Sleman. Dua lokasi di Kapanewon Mlati dan dua lokasi di Kapanewon Seyegan.
Diketahui, lokasi tanah wakaf terdampak tol di salah satu padukuhan di Kapanewon Mlati berbentuk masjid, namun hanya area tempat wudhu dan bangunan TPA yang akan dirobohkan. Di satu padukuhan yang lain, bentuknya musala dan seluruh bangunan terdampak.
Sedangkan di Kapanewon Seyegan, ada satu tanah produktif berbentuk sawah dan satu musala di titik berbeda.
Tanah pengganti yang sedianya akan menjadi objek ruislag atau tukar guling, merupakan tanah hak milik pribadi dan sudah disiapkan oleh nadzir, lanjut Suprapto.
Maka hanya tinggal menunggu nilai appraisal, agar muncul untuk melengkapi administrasi.
"Sebenarnya semua dari PPK selaku pemakai jalan tol, hanya ada administrasi yang belum selesai dan nadzir membantu. Kalau sudah lengkap, nanti masuk ke kami dan kami kaji nilai appraisal maupun penggantinya. Baru kemudian kami mintakan rekomendasi ke Kanwil," kata dia.
Kontributor : Uli Febriarni