Penanganan Kasus Klitih Gedongkuning Diduga Maladministrasi, Tim Advokasi Terdakwa Lapor ORI

Siti memastikan kasus yang diadukan itu terkait dengan penangkapan sejumlah tersangka dalam perkara kejahatan jalanan yang terjadi pada April lalu.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 20 Juli 2022 | 18:12 WIB
Penanganan Kasus Klitih Gedongkuning Diduga Maladministrasi, Tim Advokasi Terdakwa Lapor ORI
Tim Advokasi Klitih untuk Andi (Taka) mendatangi kantor Ombudsman RI Perwakilan DIY, Rabu (20/7/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, Selasa (28/6/2022) lalu dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Yogyakarta. Lima orang terdakwa dalam kasus ini turut dihadirkan secara daring. 

Dalam dakwaan dari JPU tersebut dipaparkan bahwa terdakwa RNS (19), FAS (18), MMA (21), HAM dan AMS telah secara terang-terangan dan dengan tenaga menggunakan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang hingga mengakibatkan meninggal dunia. 

Dalam kesempatan kali ini, HAM dan AMS dipersidangan dengan status sebagai saksi. Namun tetap dilakukan penuntutan dalam perkara terpisah.

Berdasarkan sederet fakta persidangan, JPU dalam kasus ini memutuskan untuk memberikan dakwaan alternatif kepada para terdakwa. 

Baca Juga:Tindaklanjuti Laporan Macetnya Beasiswa Mahasiswa Papua, Ombudsman DIY Sebut Pelapor Dapat Intimidasi

Di antaranya Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP, atau kedua, Pasal 353 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau ketiga, Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak