Ombudsman DIY Dalami Dugaan Maladministrasi Penanganan Kasus Kejahatan Jalanan di Gedongkuning

KetuaORIPerwakilan DIY Budhi Masturi menuturkan kedatangan tim advokasi itu dalam rangka menanggapi penjelasan dari kepolisian.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 20 Juli 2022 | 18:28 WIB
Ombudsman DIY Dalami Dugaan Maladministrasi Penanganan Kasus Kejahatan Jalanan di Gedongkuning
Para pelaku kejahatan jalanan yang tewaskan pelajar di Gedongkuning diamankan di Mapolda DIY, Senin (11/4/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Berdasarkan sederet fakta persidangan, JPU dalam kasus ini memutuskan untuk memberikan dakwaan alternatif kepada para terdakwa. 

Di antaranya Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP, atau kedua, Pasal 353 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau ketiga, Pasal 351 Ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak