Dilaporkan atas Dugaan Maladministrasi Kasus Gedongkuning, Begini Tanggapan Polisi

Diketahui bahwa TAKA melapor ke Ombudsman RI Perwakilan DIY terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh penyidik kepolisian.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 21 Juli 2022 | 08:00 WIB
Dilaporkan atas Dugaan Maladministrasi Kasus Gedongkuning, Begini Tanggapan Polisi
Persidangan kasus penganiayaan di sekitar Jalan Gedongkuning, Kotagede, Kota Yogyakarta yang menewaskan Daffa Adzin (18) digelar di PN Yogyakarta, Selasa (28/6/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / Suarajogja.id]

"Kalau rencana sebenarnya ada saat itu pra peradilan cuma karena ada batasan waktu itu sehingga membuat pra peradilan belum sempat dilakukan," imbuhnya.

Namun ia menegaskan dalam konteks saat ini bukan pra peradilan yang menjadi fokusnya. Melainkan sda substansi yang jauh lebih penting yang itu diduga tidak diindahkan oleh polisi terkait dengan aturan formal yang ada di KUHP.

"Soal penangkapan yang tidak ada surat penangkapannya, tidak diserahkan kepada keluarga dan ada luka-luka kekerasan," ucapnya.

Maka dari itu pihaknya melaporkan ke ORI DIY untuk menindaklanjuti dugaan maladministrasi tersebut. Terkait dengan langkah ke depan pihaknya tetap akan mengikuti proses pengadilan yang telah ditetapkan.

Baca Juga:Ombudsman DIY Dalami Dugaan Maladministrasi Penanganan Kasus Kejahatan Jalanan di Gedongkuning

"Tentu kami akan ikuti proses di pengadilan dan kami akan melakukan pembelaaan dan menyiapkan alat bukti yang itu menunjukkan bahwa mereka memang tidak ada di lokasi atau salah tangkap," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak