Siskaeee Bebas Lebih Cepat, Netizen: Kaget Gue Siskaeee Update Story

Siskaeee seharusnya harus menjalani hukuman selama sepuluh bulan

Galih Priatmojo
Rabu, 27 Juli 2022 | 18:42 WIB
Siskaeee Bebas Lebih Cepat, Netizen: Kaget Gue Siskaeee Update Story
Video kehidupan sehari-hari Siskaeee alias Siska E nya Tiga di dalam lapas. [Instagram]

SuaraJogja.id - Sosok Siskaeee yang sempat ditahan di Lapas Perempuan Yogyakarta gegara kasus pornografi dan pelanggaran UU ITE di Bandara YIA telah dibebaskan.

Bebasnya Siskaeee pun mendapat perhatian dari sejumlah netizen. Hal itu lantaran tak lama setelah dikabarkan keluar dari lapas perempuan Yogyakarta, muncul insta story dari akun yang memakai nama Siskaeee.

Video kehidupan sehari-hari Siskaeee alias Siska E nya Tiga di dalam lapas. [Instagram]
Video kehidupan sehari-hari Siskaeee alias Siska E nya Tiga di dalam lapas. [Instagram]

Hal itu salah satunya diungkap oleh akun @beasiswa*****. Dalam unggahannya ia mengaku kaget lantaran siskaeee update story.

"Kaget gue, siskaeee update story," tulisnya.

Baca Juga:Vonis Siskaeee Lebih Ringan dari Tuntutan, Begini Penjelasan Majelis Hakim

Sementara akun lainnya @ryand**** mengabarkan bahwa akun Siskaeee kembali aktif tepat beberapa hari seusai diumumkan bebas.

"Akun ig siskaeee aktif lagi hahahaha," tulisnya.

Akun yang lainnya memberi sambutan terhadap bebasnya Siskaee.

"Ditunggu karyanya, Siskaeee reborn," kata ardh*****

Siskaeee bebas lebih cepat dari rutan perempuan di Yogyakarta lantaran mengikuti program asimilasi rumah yang dijalankan Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga:Tok! Majelis Hakim Vonis Siskaeee 10 Bulan Penjara dan Denda Rp250 Juta Subsider 3 Bulan

Seperti dikutip dari HarianJogja.com, Kepala Lapas Perempuan Yogyakarta Ade Agustina menyebutkan bahwa Siskaeee bebas bersyarat sejak Selasa (19/7/2022).

"Saat keluar ia dijemput dua temannya yang selama ini ikut membantu selama proses hukum," kata Ade.

Ade menjelaskan bahwa Siskaeee seharusnya keluar di akhir tahun karena majelis hakim memvonisnya bersalah karena menyebarkan konten porno dan menjatuhi sepuluh bulan penjara.

"Ia juga didenda sebesar Rp250 juta. Pada awalnya ia tidak akan membayar tapi akhirnya membayar sehingga tidak perlu menjalani hukuman tambahan selama tiga bulan," tambahnya.

Siskaeee sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi dan UU ITE menyusul dugaan kasus video viral aksi pamer payudara dan kemaluan di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo.

Sidang putusan perkara Siskaeee di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kamis (28/4/2022) - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)
Sidang putusan perkara Siskaeee di Pengadilan Negeri (PN) Wates, Kamis (28/4/2022) - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

 Video tersebut diduga diunggah oleh Siskaeee pada 23 November 2021 lalu. Hingga kemudian menjadi viral di media sosial.

Setelah viral, polisi kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap sosok yang diduga Siskaeee di Bandung, Sabtu (4/12/2021) lalu. Sehari kemudian, ia langsung dibawa ke Polda DIY untuk diperiksa lebih lanjut.

Kejaksaan Negeri Kulon Progo juga telah melaksanakan penerimaan tahap II meliputi penyerahan barang bukti dan tersangka pada Rabu (2/3/2022) lalu. Semua barang bukti telah dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan lengkap sesuai dengan berkas perkara. 

Setidaknya ada lebih kurang 25 item barang bukti yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kulon Progo. Di antaranya handphone, komputer dan termasuk beberapa akun yang digunakan untuk memasukan konten-konten video vulgarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini