Polres Sleman Cokok Dua Kurir Bawa Sabu Seberat 10 Kg di Depan Mapolsek Simpang Pematang

Penangkapan keduanya diawali dari pengembangan sejumlah kasus narkotika di Jogja dan Jawa Tengah dan didalami hingga Provinsi Lampung.

Galih Priatmojo
Kamis, 28 Juli 2022 | 13:56 WIB
Polres Sleman Cokok Dua Kurir Bawa Sabu Seberat 10 Kg di Depan Mapolsek Simpang Pematang
Barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10Kg yang dikemas dalam kemasan per 1 Kg, hasil ungkap Polres Sleman bekerja sama dengan Polda Lampung, ditampilkan Kamis (28/7/2022). (kontributor/uli febriarni)

SuaraJogja.id - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman menangkap dia orang kurir narkotika jenis sabu, sekaligus menyita barang bukti sabu seberat 10 Kg dari tangan keduanya.

Kasat Resnarkoba Polres Sleman AKP Irwan menyebutkan, kedua orang kurir ini ditangkap di kawasan Jalan Lintas Timur, Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, Kamis (21/7/2022), pukul 08.00 WIB.

Tersangka ditangkap di depan Mapolsek Simpang Pematang saat akan bertransaksi. Mereka masing-masing DJP (26), warga Lampung Selatan dan EK (24), warga Kalimantan Tengah.

"Pertama yang diamankan DJP, tersangka ini berangkat dari Pekanbaru dengan darat, menggunakan bus untuk diserahkan kepada tersangka 2," ujarnya, di Mapolres Sleman, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga:Jelang Laga Kontra RANS Nusantara FC, 21 Pemain PSS Sleman Diboyong ke Bogor

"Sementara itu tersangka 2 dalam pengakuannya akan memecah barang tersebut di Lampung, selanjutnya dibawa ke Pulau Jawa," lanjut Irwan.

Penangkapan keduanya diawali dari pengembangan sejumlah kasus narkotika di Jogja dan Jawa Tengah dan didalami hingga Provinsi Lampung.

"Penangkapan tersangka dilakukan dengan bantuan Polda Lampung," tegas dia.

Sabu seberat 10 Kg tersebut dikemas oleh para tersangka dalam bungkus teh china, total 10 kantong. Masing-masing bungkus memiliki berat 1 Kg, disimpan dalam sebuah koper. Bila dirupiahkan, sabu tersebut memiliki nilai setara Rp15 miliar.

"Kami juga menyita dua telepon genggam sebagai alat komunikasi," tambahnya.

Baca Juga:Hilang Tiga Hari, Mbah Adi Warga Tunggularum, Sleman Ditemukan di Magelang

Bermotif ekonomi, saat diperiksa, keduanya menyatakan dijanjikan seseorang akan mendapatkan bayaran dari tugas mereka menjadi kurir sabu.

DJP dijanjikan mendapatkan bayaran Rp7 juta tiap per kilogram sabu sedangkan EK dijanjikan Rp3 juta per kilogramnya. Keduanya mengaku baru kali pertama menjadi kurir sabu.

"Saat kami periksa tes urin, hasilnya negatif," jawab Irwan, kala ditanya kemungkinan tersangka juga merupakan pemakai.

Dari hasil penyelidikan, barang tersebut masuk lewat jalur dari Malaysia kemudian masuk Sumatera dan Pulau Jawa. Melihat hal itu, pihaknya menduga ada jaringan internasional peredaran sabu yang terlibat di dalamnya.

"Masih terus kami selidiki," kata dia.

Untuk kedua tersangka, kepolisian menjerat dengan pasal 114 ayat 2 KUH Pidana dan pasal 112 ayat 2 KUH Pidana.

"Dengan adanya ungkap peredaran narkotika jenis sabu ini, maka kami berhasil selamatkan kurang lebih 100.000 orang generasi bangsa. Dengan asumsi 1 gramnya dapat dikonsumsi 10 orang," kata dia.

Kasi Humas Polres Sleman AKP Edy Widaryanto mengimbau masyarakat berhati-hati dalam pergaulan sehari-hari.

"Peredaran narkotika di tengah masyarakat biasanya diawali dengan 'memancing-mancing' teman. Biasanya dipancing dengan digratiskan, awalnya diminta coba," tuturnya.

"Kalau sudah ketagihan, baru disuruh membeli," tambahnya. 

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini