Polres Sleman Cokok Dua Kurir Bawa Sabu Seberat 10 Kg di Depan Mapolsek Simpang Pematang

Penangkapan keduanya diawali dari pengembangan sejumlah kasus narkotika di Jogja dan Jawa Tengah dan didalami hingga Provinsi Lampung.

Galih Priatmojo
Kamis, 28 Juli 2022 | 13:56 WIB
Polres Sleman Cokok Dua Kurir Bawa Sabu Seberat 10 Kg di Depan Mapolsek Simpang Pematang
Barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10Kg yang dikemas dalam kemasan per 1 Kg, hasil ungkap Polres Sleman bekerja sama dengan Polda Lampung, ditampilkan Kamis (28/7/2022). (kontributor/uli febriarni)

SuaraJogja.id - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman menangkap dia orang kurir narkotika jenis sabu, sekaligus menyita barang bukti sabu seberat 10 Kg dari tangan keduanya.

Kasat Resnarkoba Polres Sleman AKP Irwan menyebutkan, kedua orang kurir ini ditangkap di kawasan Jalan Lintas Timur, Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, Kamis (21/7/2022), pukul 08.00 WIB.

Tersangka ditangkap di depan Mapolsek Simpang Pematang saat akan bertransaksi. Mereka masing-masing DJP (26), warga Lampung Selatan dan EK (24), warga Kalimantan Tengah.

"Pertama yang diamankan DJP, tersangka ini berangkat dari Pekanbaru dengan darat, menggunakan bus untuk diserahkan kepada tersangka 2," ujarnya, di Mapolres Sleman, Kamis (28/7/2022).

Baca Juga:Jelang Laga Kontra RANS Nusantara FC, 21 Pemain PSS Sleman Diboyong ke Bogor

"Sementara itu tersangka 2 dalam pengakuannya akan memecah barang tersebut di Lampung, selanjutnya dibawa ke Pulau Jawa," lanjut Irwan.

Penangkapan keduanya diawali dari pengembangan sejumlah kasus narkotika di Jogja dan Jawa Tengah dan didalami hingga Provinsi Lampung.

"Penangkapan tersangka dilakukan dengan bantuan Polda Lampung," tegas dia.

Sabu seberat 10 Kg tersebut dikemas oleh para tersangka dalam bungkus teh china, total 10 kantong. Masing-masing bungkus memiliki berat 1 Kg, disimpan dalam sebuah koper. Bila dirupiahkan, sabu tersebut memiliki nilai setara Rp15 miliar.

"Kami juga menyita dua telepon genggam sebagai alat komunikasi," tambahnya.

Baca Juga:Hilang Tiga Hari, Mbah Adi Warga Tunggularum, Sleman Ditemukan di Magelang

Bermotif ekonomi, saat diperiksa, keduanya menyatakan dijanjikan seseorang akan mendapatkan bayaran dari tugas mereka menjadi kurir sabu.

DJP dijanjikan mendapatkan bayaran Rp7 juta tiap per kilogram sabu sedangkan EK dijanjikan Rp3 juta per kilogramnya. Keduanya mengaku baru kali pertama menjadi kurir sabu.

"Saat kami periksa tes urin, hasilnya negatif," jawab Irwan, kala ditanya kemungkinan tersangka juga merupakan pemakai.

Dari hasil penyelidikan, barang tersebut masuk lewat jalur dari Malaysia kemudian masuk Sumatera dan Pulau Jawa. Melihat hal itu, pihaknya menduga ada jaringan internasional peredaran sabu yang terlibat di dalamnya.

"Masih terus kami selidiki," kata dia.

Untuk kedua tersangka, kepolisian menjerat dengan pasal 114 ayat 2 KUH Pidana dan pasal 112 ayat 2 KUH Pidana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak