Tahan Dua Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Panggil Satu Lagi

KPK telah menahan tersangka EW dan SGH setelah diumumkan sebagai tersangka pada Kamis (21/7).

Eleonora PEW
Kamis, 28 Juli 2022 | 15:26 WIB
Tahan Dua Tersangka Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Panggil Satu Lagi
Kondisi Stadion Mandala Krida, Jumat (22/07/2022). KPK baru saja menetapkan Edy Wahyudi dalam dugaan kasus korupsi stadion ini. [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

Khusus di tahun 2016, disiapkan anggaran senilai Rp41,8 miliar dan di tahun 2017 disiapkan anggaran senilai Rp45,4 miliar.

Jenis pekerjaan dalam proyek pengadaan tersebut antara lain penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion, yang diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh EW.

Dalam pengadaan tahun 2016, KPK menduga HS bertemu dengan beberapa anggota panitia lelang dan meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang.

Selanjutnya, anggota panitia lelang menyampaikan keinginan HS tersebut pada EW dan diduga langsung disetujui untuk dimenangkan tanpa evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang.

Baca Juga:Akal Bulus Pejabat DI Yogyakarta dan Dirut Arsigraphi dalam Korupsi Proyek Stadion Mandala Krida

Selain itu, saat proses pelaksanaan pekerjaan, beberapa pekerja diduga tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT DMI. Akibat perbuatan para tersangka tersebut, KPK menduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp31,7 miliar. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak