Siasat Sejumlah Sekolah di DIY Muluskan Praktik Jual Beli Seragam, Lewat Koperasi hingga Disub ke Ortu Siswa

Sejumlah sekolah di DIY ada yang lakukan praktik jual beli seragam lewat paguyuban orang tua

Galih Priatmojo
Selasa, 02 Agustus 2022 | 08:35 WIB
Siasat Sejumlah Sekolah di DIY Muluskan Praktik Jual Beli Seragam, Lewat Koperasi hingga Disub ke Ortu Siswa
Ilustrasi seragam sekolah gratis. [ANTARA]

SuaraJogja.id - Aturan yang melarang jual beli seragam nyatanya hingga saat ini masih urung sepenuhnya dihiraukan oleh pihak sekolah. Hal ini seperti temuan yang didapatkan oleh Ombudsman DIY atau ORI DIY

Asisten Pemeriksaan Laporan ORI DIY Ia Dwi Heruyanto mengungkapkan berdasar observasi timnya di lapangan ditemukan sejumlah sekolah yang menyiasati larangan perihal jual beli seragam sekolah

Adapun modus yang dilakukan pihak sekolah yakni penjualan dilakukan melalui koperasi. Selain itu penjualan dilakukan melalui paguyuban orang tua (POT), dan penjualan dilakukan melalui beberapa orang tua yang diserahi bantuan untuk menjual.

“Kami sedang mendalami temuan ini, sejauh mana keterlibatan sekolah, apakah secara esensi diperbolehkan atau harus dilarang,” ujar dia seperti dikutip dari HarianJogja.com.

Baca Juga:Tindaklanjuti Kasus Dugaan Paksa Pakai Jilbab Terhadap Siswi SMA di Bantul, ORI DIY Bakal Panggil Guru BK

Trik lainnya yakni  sekolah tidak menyertakan pernyataan pembelian seragam siswa boleh dilakukan di luar sekolah. Akibatnya orang tua tidak memiliki pilihan membeli seragam selain dari sekolah.

"Sekolah memberikan formulir pemesanan seragam tanpa dilengkapi nama sekolah. Di [formulir] situ juga tida ditulis [seragam] bisa beli diluar. Akhirnya orangtua seakan wajib membeli [seragam di sekolah]," jelasnya.

Tim pemantau penerimaan peserta didik daru (PPDB) yang dibentuk ORI DIY sedang menelaah motif penjualan seragam. Hasilnya akan dijadikan sebagai masukan perbaikan. ORI DIY menduga ada belasan siswa yang menjual seragam.

“Informasi yang masuk ke ORI DIY ada belasan [sekolah]. Tapi kami yakin ini hanya fenomena gunung es,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan DIY Sutrisna Wibawa mengatakan seragam sekolah diatur di dalam Permendikbud No.45/2014 tentang Seragam Sekolah. Seragam diusahakan sendiri oleh orang tua wali murid.

Baca Juga:Terkait Dugaan Paksa Siswi Pakai Jilbab, Kepala Sekolah SMAN 1 Banguntapan Sampaikan Ini ke ORI DIY

“Sekolah mestinya tidak boleh memaksa murid membeli seragam di sekolah, koperasi sekolah bisa saja menyediakan pakaian seragam sebagaimana menyediakan alat tulis dan kebutuhan siswa, tetapi tidak boleh memaksa harus beli di koperasi,” ungkapnya.

ORI DIY Temukan 12 Sekolah Nakal

Sebelumnya, pada awal Juli 2022 lalu ORI DIY merilis temuan terkait sekolah di Yogyakarta yang nakal dengan mengakali tetap menjual seragam sekolah kepada peserta didiknya.
                                      
Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY, Budi Masthuri mengungkapkan, pihaknya mendapatkan laporan praktik jual beli seragam di sekolah ini dari sejumlah penggiat pendidikan yang melakukan pemantauan ke sekolah-sekolah. Sebut saja di SMPN 1 Berbah, SMP Pembangunan Piyungan, SMPN 1 Serandakan, SMPN 1 Depok, SMKN Pundong, SMPN 5 Yogyakarta, SMPN 8 Yogyakarta, SMPN 12 Yogyakarta, SMPN 2 Mlati, SMKN 2 Depok, SMAN 11 Yogyakarta dan MAN 2 Yogyakarta.

"[Praktik jual beli seragam] Ini hasil pemantauan dari kelompok penggiat pendidikan seperti BPY dan sarang lidi. Saya belum memantau lagi tapi dimungkinkan jumlahnya akan semakin banyak," paparnya.

 Padahal praktik jual beli seragam tersebut, menurut Budi melanggar aturan. Diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang intinya Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah/Madrasah dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam.

Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 juga mengatur tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Dalam aturan itu, pengadaan pakaian seragam sekolah diusahakan sendiri oleh orangtua/wali siswa.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak