SuaraJogja.id - Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan menargetkan e-retribusi untuk pedagang pasar yang ada di Kabupaten Bantul diterapkan sepenuhnya sebelum tahun 2024. Saat ditemui, Kabid Sarana Perdagangan Arum Hidayati mengatakan e-retribusi ini dilakukan oleh para pedagang untuk pembayaran sewa kios.
"Targetnya kami berani 2024, tapi pada saat launching didorong sebelum tahun 2024 sudah e-retribusi semua," terangnya, Kamis (4/8/2022).
Sebelumnya pada Kamis (28/4/2022) pekan lalu Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan melaunching e-retribusi pelayanan pasar di Pasar Niten. Arum menambahkan beberapa pedagang di pasar tersebut telah diterapkan e-retribusi pelayanan pasar serta pemasangan QRIS yang dapat digunakan masyarakat untuk melakukan pembayaran.
"Baru pada kemarin tanggal 28 Juli pekerjaan untuk penerapan e-retribusi kita lakukan percepatan dan perluasan digitalisasi daerah," katanya.
Baca Juga:Disaksikan Pemancing, Satu Orang Hilang Terseret Arus di Muara Opak Bantul
Arum mengungkapkan dalam penerapan e-retribusi ini banyak mendapat penolakan lantaran banyaknya para pedagang pasar yang telah memasuki usia senja kesulitan untuk menggunakan gadget dan melakukan pembayaran secara digital. Kendati demikian Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan menyediakan Agen Akun Pandai untuk mengatasi permasalahan.
"Banyak penolakan terutama pada pedagang yang sudah sepuh dan kita selalu diskusikan permasalahan ini, tapi kami akan menyediakan Agen Akun Pandai yang bisa menerima retribusi dari pasar jadi pedagang yang sudah sepuh bisa menjadi anggota Agen Akun Pandai," paparnya.
Untuk melakukan percepatan digitalisasi pasar ini menggunakan aplikasi E-retribusi Pelayanan Pasar Kabupaten Bantul, Arum memilih berhati-hati dalam melangkah. Baginya aplikasi yang akan digunakan tersebut harus sempurna dengan data-data pedagang yang valid.
"Kami tidak mau gegabah, kami harus memastikan aplikasi harus handal dan data pedagang harus valid," tandasnya.
Arum menambahkan tujuan dari digitalisasi pasar ini adalah untuk mengurangi peredaran uang. Selain itu dengan e-retribusi ini memberikan manfaat bagi pedagang maupun pihak-pihak pengelola pasar dalam menjamin akuntabilitas dan mempercepat pelaporan.
"Manfaat pedagang mendapatkan kepastian itungannya, pemungutan retribusi juga semakin gampang," ujarnya.
Diketahui Kabupaten Bantul memiliki 32 pasar dengan jumlah pedagang kurang lebih 10ribu. Pada tahun 2022 ini Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan menargetkan 4ribu pedagang yang menerapkan e-retribusi.