SuaraJogja.id - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan BBPOM) Yogyakarta menemukan 4.587 kosmetik yang tidak memiliki izin edar, kadaluarsa dan mengandung bahan berbahaya. Temuan ini didapat BBPOM selama Juli 2022 dari 52 distributor dan toko online.
Jumlah tersebut terdiri dari 4.515 kosmetik tanpa ijin edar dan 3 kosmetik yang kadaluarsa. Selain itu 69 kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.
"Kosmetik yang mengandung bahan berbahaya yang kami temukan kebanyakan mengandung merkuri yang berbahaya bagi kulit dan bisa mengakibatkan kanker," ungkap Kepala BBPOM Yogyakarta, Trikoranti Mustikawati di Yogyakarta, Jumat (05/08/2022).
Menurut Trikoranti, kosmetik tanpa izin edar yang ditemukan berupa parfum, tata rias maupun perawatan. Sedangkan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya berupa krim perawatan yang seharusnya sudah ditarik dari peredaran namun masih dijumpai di distributor.
Temuan-temuan tersebut akan dimusnahkan di distributor atau pemilik usaha dengan disaksikan petugas. BBPOM pun membuat surat peringatan bagi distributor yang menjual produk-produk tersebut.
"Kami juga menindak oknum pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan dalam rangka menjamin
peredaran kosmetik yang aman dan bermutu," tandasnya.
Trikoranti menambahkan, pengawasan keamanan kosmetik yang beredar akan terus dilakukan. Hal tersebut penting untuk melindungi kesehatan masyarakat.
Selain itu untuk menurunkan tingkat peredaran kosmetik ilegal dan melindungi kesehatan masyarakat dari risiko kesehatan akibat penggunaan kosmetika ilegal dan atau mengandung bahan berbahaya. Pengawasn dilakukan secara serentak bersama dengan balai lain di seluruh Indonesia.
"Kami ingatkan kembali masyarakat untuk menjadi
konsumen yang cerdas dengan mengecek kemasan, label, izin edar dan kadaluarsa sebelum membeli produk kosmetik," imbuhnya.
Baca Juga:Resmi Mengaspal di Jogja, Segini Banderol Aprilia SR GT 200
Kontributor : Putu Ayu Palupi