KPK Perpanjang Masa Penahanan Terhadap Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Selama 30 Hari

Saat ini tersangka Haryadi Suyuti ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Galih Priatmojo
Kamis, 11 Agustus 2022 | 12:05 WIB
KPK Perpanjang Masa Penahanan Terhadap Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Selama 30 Hari
Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (tengah) berjalan keluar dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/6/2022). [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa]

Selama penerbitan IMB itu, KPK menduga terjadi penyerahan uang secara bertahap dengan nilai minimal sekitar Rp50 juta dari ON untuk HS melalui tersangka TBY dan untuk tersangka NWH. Pada tahun 2022, IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan PT JOP akhirnya terbit.

Selanjutnya, ON datang ke Yogyakarta untuk menemui HS di rumah dinas jabatan wali kota, kemudian menyerahkan uang sekitar 27.258 dolar AS yang dikemas dalam goodie bag melalui TBY, sebagai orang kepercayaan HS. Sebagian uang tersebut juga diberikan untuk NWH.

Dalam pengembangan kasus itu, KPK pada hari Jumat (22/7) juga telah menetapkan Dandan Jaya Kartika (DJK) sebagai tersangka.

Baca Juga:Empat Orang Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Suap Haryadi Suyuti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak