Bharada E Dapat Pendampingan Psikolog, Kuasa Hukum sebut Kliennya Tak Memiliki Niat Bunuh Brigadir J

Bharada E mengaku dirinya diperintah oleh Irjen Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J.

Muhammad Ilham Baktora
Senin, 15 Agustus 2022 | 19:45 WIB
Bharada E Dapat Pendampingan Psikolog, Kuasa Hukum sebut Kliennya Tak Memiliki Niat Bunuh Brigadir J
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (tengah) saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (26/7/2022). [Suara.com/Alfian Winsnto]

Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini