Soroti Kasus Ferdy Sambo, Amien Rais: Sebaiknya Pak Jokowi Ambil Alih Sepenuhnya Saja

Menurut Amien Rais, kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo berbeda dengan berbagai isu tajam yang pernah terjadi sebelumnya.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 17 Agustus 2022 | 17:08 WIB
Soroti Kasus Ferdy Sambo, Amien Rais: Sebaiknya Pak Jokowi Ambil Alih Sepenuhnya Saja
Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais. [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Kemudian tersangka ketiga, KM turut membantu dan menyaksikan. Lalu, Irjen Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak seperti dilansir dari berbagai sumber.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dan diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, selama-lamanya penjara 20 tahun. Sedangkan untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak