Jalani Pemeriksaan 3 Kali, Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Ditetapkan sebagai Tersangka

Dittipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djadadi menjelaskan, Putri dijerat dengan pasal 340 subsider 338 jncto Pasal 54 juncto Pasal 56 KUHP.

Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 14:49 WIB
Jalani Pemeriksaan 3 Kali, Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Ditetapkan sebagai Tersangka
Potret Cantik Putri Candrawati (Instagram/@divpropampolri)

SuaraJogja.id - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J bertambah menjadi lima orang. Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berdarah yang terjadi di rumah mantan Kadiv Propal Polri, Irjen Ferdy Sambo, 8 Juli 2022 lalu.

Lima tersangka itu tersendiri antara lain, Bharada E, Bripka RR, asisten Kuat Ma'ruf, Irjen Ferdy Sambo dan juga Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo.

"Penyidik telah menetapkan saudari PC [Putri Candrawathi] sebagai tersangka," kata Irwasum Polri, Komjen Pol Agng Budi Maryoto saat konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022) siang.

Penetapan Putri Candrawathi sendiri berdasarkan keterangan para saksi dan juga terlengkapinya dua alat bukti dalam kasus tersebut.

Baca Juga:Mahfud MD Yakin Banyak Orang di Tubuh Polri Halangi Proses Penyelidikan Kasus Brigadir J

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djadadi menjelaskan, Putri dijerat dengan pasal 340 subsider 338 jncto Pasal 54 juncto Pasal 56 KUHP.

"Ancamannya, hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun," kata dia.

Andi Rian juga mengatakan bahwa Putri Candrawathi telah diperiksa sebanyak tiga kali oleh Tim Khusus bentukan Kapolri. Namun pada pemeriksaan ketiga yang bersangkutan sakit sehingga harus menjalani perawatan.

"Kondisi PC sedang dalam kondisi tidak fit. Jadi sudah diperiksa tiga kali namun sakit dan sempat ditunda. Namun dari keterangan saksi-saksi dan dua alat bukti, ibu PC ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Sebelumnya, pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J, menyeret nama mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Dirinya menjadi tersangka dan menjadi otak dibalik kematian Brigadir J.

Baca Juga:Tolak Tantangan Adu Tembak dari Pengacara Brigadir J, Bharada E Akui Baru Belajar Pegang Senjata

Tak hanya Ferdy Sambo, Timsus Polri juga menetapkan Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf sebagai tersangka dalam insiden pembunuhan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak