Jalani Pemeriksaan 3 Kali, Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Ditetapkan sebagai Tersangka

Dittipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djadadi menjelaskan, Putri dijerat dengan pasal 340 subsider 338 jncto Pasal 54 juncto Pasal 56 KUHP.

Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 14:49 WIB
Jalani Pemeriksaan 3 Kali, Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Ditetapkan sebagai Tersangka
Potret Cantik Putri Candrawati (Instagram/@divpropampolri)

SuaraJogja.id - Tersangka kasus pembunuhan Brigadir J bertambah menjadi lima orang. Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus berdarah yang terjadi di rumah mantan Kadiv Propal Polri, Irjen Ferdy Sambo, 8 Juli 2022 lalu.

Lima tersangka itu tersendiri antara lain, Bharada E, Bripka RR, asisten Kuat Ma'ruf, Irjen Ferdy Sambo dan juga Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo.

"Penyidik telah menetapkan saudari PC [Putri Candrawathi] sebagai tersangka," kata Irwasum Polri, Komjen Pol Agng Budi Maryoto saat konferensi pers yang digelar di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022) siang.

Penetapan Putri Candrawathi sendiri berdasarkan keterangan para saksi dan juga terlengkapinya dua alat bukti dalam kasus tersebut.

Baca Juga:Mahfud MD Yakin Banyak Orang di Tubuh Polri Halangi Proses Penyelidikan Kasus Brigadir J

Terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djadadi menjelaskan, Putri dijerat dengan pasal 340 subsider 338 jncto Pasal 54 juncto Pasal 56 KUHP.

"Ancamannya, hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun," kata dia.

Andi Rian juga mengatakan bahwa Putri Candrawathi telah diperiksa sebanyak tiga kali oleh Tim Khusus bentukan Kapolri. Namun pada pemeriksaan ketiga yang bersangkutan sakit sehingga harus menjalani perawatan.

"Kondisi PC sedang dalam kondisi tidak fit. Jadi sudah diperiksa tiga kali namun sakit dan sempat ditunda. Namun dari keterangan saksi-saksi dan dua alat bukti, ibu PC ditetapkan sebagai tersangka," katanya.

Sebelumnya, pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J, menyeret nama mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Dirinya menjadi tersangka dan menjadi otak dibalik kematian Brigadir J.

Baca Juga:Tolak Tantangan Adu Tembak dari Pengacara Brigadir J, Bharada E Akui Baru Belajar Pegang Senjata

Tak hanya Ferdy Sambo, Timsus Polri juga menetapkan Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma'ruf sebagai tersangka dalam insiden pembunuhan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak