Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi mendapatkan ancaman hukuman mati atau pidana penjarang sekurang-kurangnya selama 20 tahun lamanya.
7. Tersangka Kelima
Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propal Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Nama mantan Kadiv Propal Polri, Irjen Ferdy Sambo diklaim menjadi otak dibalik penembakan Brigadir J di rumah dinasnya yang menyebabkan nyawa Brigadir J melayang.
Baca Juga:Kerja Cepat, Penyidik Serahkan Berkas Perkara Tersangka Ferdy Sambo CS ke Kejaksaan
Kontributor : Moh. Afaf El Kurnia