Jalankan UU Tentang Penyandang Disabilitas, Disnakertrans Bantul Bentuk Unit Layanan Bidang Difabel

"Itu amanah Undang-Undang dan Perda kita bahwa setiap perusahaan yang membuka lowongan kerja harus mengakomodir penyandang disabilitas," terangnya.

Muhammad Ilham Baktora | Wahyu Turi Krisanti
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 17:58 WIB
Jalankan UU Tentang Penyandang Disabilitas, Disnakertrans Bantul Bentuk Unit Layanan Bidang Difabel
Perajin yang juga penyandang disabilitas Ronald Regen (33), memasangkan kaki palsu yang telah selesai dibuat kepada pelanggannya di Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (28/3/2022). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

SuaraJogja.id - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul membentuk Unit Layanan Bidang Disabilitas untuk memfasilitasi penyandang disabilitas yang akan bekerja di sektor industri. Unit layanan tersebut sesuai dengan fungsi Disnakertrans terkait pelayanan bidang ketenagakerjaan.

"Kita menindaklanjuti apa yang menjadi amanah regulasi tingkat pusat dan tingkat daerah untuk memfasilitasi saudara-saudara kita yang ingin bekerja di industri yang ada di Kabupaten Bantul," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Bantul An Nursina Karti, Jumat (19/8/2022).

Terkait hal tersebut Disnakertrans menjalankan amanat yang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas. Dalam Undang-Undang tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lain berdasarkan kesamaan hak.

"Itu amanah Undang-Undang dan Perda kita bahwa setiap perusahaan yang membuka lowongan kerja harus mengakomodir penyandang disabilitas," terangnya.

Baca Juga:Peringati Hari Asyura 10 Muharram, Santri Dukung Ganjar Santuni Anak Yatim dan Difabel

Melalui Undang-Undang tersebut penyandang disabilitas juga memiliki kesempatan untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek tanpa adanya batasan. Ana mengatakan bahwa penting bagi perusahaan untuk sejalan dengan regulasi yang telah diterapkan oleh Disnakertrans.

"Inginnya kita menyamakan persepsi agar teman-teman di dunia industri juga sama-sama mengimplementasikan regulasi yang ada jangan hanya kita yang menghimbau tetapi teman-teman tidak ada pergerakan soal itu," tandasnya.

Disebutkan oleh Ana bahwa porsi tenaga kerja penyandang disabilitas di perusahaan sebesar satu persen sesuai dengan kebutuhan perusahaan. Sementara penerimaan tenaga kerja di sektor pemerintahan sebanyak dua persen.

"Untuk perusahaan penerimaan satu persen, kalau instansi pemerintah dua persen," terangnya.

Baca Juga:Kisah Bang Udin, Tukang Bubur Difabel yang Raih Medali Emas di ASEAN Para Games 2022

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak