Terkait Pendaftaran Parpol, Ketua KPU: Hanya Ada Dokumen Lengkap atau Tidak

Kategori itu adalah lengkap atau tidaknya dokumen persyaratan yang telah ditentukan.

Eleonora PEW | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 19 Agustus 2022 | 20:54 WIB
Terkait Pendaftaran Parpol, Ketua KPU: Hanya Ada Dokumen Lengkap atau Tidak
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memulai tahapan awal pemilu pada 1-14 Agustus 2022 kemarin. Tahapan itu adalah pendaftaran partai politik (parpol) yang ingin menjadi peserta pada Pemilu 2024 mendatang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menegaskan, hanya ada kategori dalam proses pendaftaran parpol dalam pemilu nanti. Kategori itu adalah lengkap atau tidaknya dokumen persyaratan yang telah ditentukan.

"Nah kategori yang digunakan adalah melengkapi dokumen persyaratan. Sehingga kategori cuma satu, dokumennya lengkap atau tidal lengkap. Ukurannya sampai dengan 14 Agustus," kata Hasyim kepada awak media di Yogyakarta, Jumat (19/8/2022).

Jika kemudian, lanjut Hasyim, sampai dengan tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.59 dokumen tidak berhasil dilengkapi maka parpol dinyatakan gagal. Sehingga kemungkinan untuk melangkah ke tahapan selanjutnya telah kandas.

Baca Juga:Sudah Diatur Undang-Undang, KPU Beri Penjelasan Proses Sengketa di Pendaftaran Pemilu

"Istilahnya bukan lolos tidak lolos. Tidak didaftar. Jadi tolong ya digunakan istilah yang tepat, tidak didaftar. Nah kalau tidak didaftar berarti kan selesai, tidak dilakukan verifikasi administrasi, dan verifikasi-verifikasi berikutnya," tegasnya.

Diketahui sejak awal tercatat ada 43 parpol sebagai pemegang akun Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Dari jumlah itu 40 parpol melakukan pendaftaran dan tiga partai sisanya tidak.

Kemudian dari 40 parpol yang mendaftar tersebut 24 parpol dinyatakan lengkap secara berkas. Kemudian akan diteruskan dalam tahapan verifikasi sedangkan sisa 16 parpol itu berkasnya harus dikembalikan.

Sementara itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz memastikan bahwa 16 parpol itu sudah dipastikan gagal untuk mengikuti pemilu 2024 mendatang. Mengingat berkas persyaratan pendaftaran yang tak bisa dilengkapi.

Padahal, kata August ketentuan itu diatur dalam undang-undang. Selain itu sudah sejak jauh hari persyaratan itu disosialisasikan kepada setiap partai politik.

Baca Juga:Gugatan Tiga Partai Tak Lolos Pemilu 2024, KPU: Itu Hak Parpol

"Ya tentu (16 parpol gagal ikut pemilu), karena kan gimana mau ikut pemilu karena untuk dilanjutkan ke verifikasi administrasi kan tidak. Kalau dalam pandangan KPU demikian (tidak ada kesempatan lagi)," ujar August.

Kesempatan perbaikan atau pelengkapan berkas sendiri diberikan saat sebelum tanggal 14 Agustus 2022. Namun sesudah itu maka parpol tak lagi boleh menambah atau mengurangi berkas yang sudah dikirimkan.

Ia menyampaikan bahwa kegagalan 16 parpol itu memiliki faktor yang bervariasi. Namun pada intinya tak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Bervariasi ya. Setiap partai punya persoalannya. Ya ada struktur, keanggotaan kan ada syarat tuh, seribu atau seperseribu jumlah anggota berdasarkan basis penghitungannya kabupaten kota. Variatif lah itu," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak