Polda DIY Ungkap Jaringan Pengedar Aceh-Medan-Jogja, Ganja Seberat 7 Ton Dimusnahkan

Dalam rilis hari ini, total barang bukti ganja dihadirkan ke hadapan publik, yakni sebanyak 988,51 gram.

Galih Priatmojo
Senin, 22 Agustus 2022 | 12:33 WIB
Polda DIY Ungkap Jaringan Pengedar Aceh-Medan-Jogja, Ganja Seberat 7 Ton Dimusnahkan
Barang bukti tanaman ganja basah yang disita jajaran Dit Resnarkoba Polda DIY dari ladang di kawasan taman nasional Gunung Leuser, Aceh, kala dihadirkan di Aula Anton Sujarwo, Mapolda DIY, Senin (22/8/2022) (kontributor/uli febriarni)

SuaraJogja.id - Jaringan Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY ungkap jaringan nasional peredaran ganja, di wilayah Aceh-Medan-Jogja. Dalam ungkap tersebut, ganja dengan berat total sekitar 7 ton dimusnahkan di lokasi, Agusen, Gayo Lues, Aceh.

Dir Resnarkoba Polda DIY Kombes Pol Bayu Adhi Joyokusumo mengatakan, ungkap dilakukan oleh tim pada 22 Agustus 2022 lalu. Tim menemukan ladang ganja seluas kurang lebih 7 Hektare (Ha) yang berisikan sekitar 70.000 batang tanaman ganja setinggi 1,5 - 2 meter.

Bayu mengatakan, temuan ini diawali ungkap kasus serupa yang dilakukan Polda DIY, 18 Juli 2022.

"Kemudian kami lakukan pengembangan," kata dia di Mapolda DIY, Senin (22/8/2022).

Baca Juga:Produk Herbal Yacona Palsu Marak, Pemilik Akun Marketplace Dilaporkan ke Polda DIY

Lewat pengembangan tersebut, sampai pada akhirnya dilakukan penangkapan tersangka di beberapa lokasi dan penyitaan barang bukti, di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser.

Dalam rilis hari ini, total barang bukti ganja dihadirkan ke hadapan publik, yakni sebanyak 988,51 gram. 

Ada empat orang tersangka yang ditangkap dalam operasi ini, masing-masing berinisial HP (31), warga Ngemplak, Sleman; AA (47), warga Medan Petisah, Medan; ES (36), dari Medan Petisah, Medan dan US (53), berasal dari Binjai Selatan, Binjai.

Peran empat tersangka dalam kasus ini, sama-sama sebagai pengecer dan pengedar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan masing-masing, para tersangka diganjar sangkaan UU nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman penjara 5-20 tahun dan UU nomor 35 Tahun 2009 Pasal 111 ayat (1), dengan ancaman penjara 4-12 tahun.

Baca Juga:Polda DIY Ringkus Komplotan Pembobol 17 ATM Bank BPD DIY, Tersangka Pakai Modus Baru

Berawal Dari Maguwoharjo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak