Terseret Kasus Brigadir J, Polri Periksa Dua Pejabat Ditreskrimum Polda Metro

Sementara itu, untuk Wadirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Jerry Raymond Siagian menjalani penempatan khusus (Patsus) di Mako Brimob Polri

Galih Priatmojo
Senin, 22 Agustus 2022 | 19:59 WIB
Terseret Kasus Brigadir J, Polri Periksa Dua Pejabat Ditreskrimum Polda Metro
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (tengah). ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.

SuaraJogja.id - Dua pejabat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terseret kasus Brigadir J karena tidak profesional menangani TKP Duren Tiga sehingga keduanya diperiksa dan dikenai penempatan khusus (patsus).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, membenarkan jika Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengky Heryadi diperiksa Inspektorat Khusus (Itsus) dan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Jerry Raymond Siagian menjalani penempatan khusus (patsus) di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok.

"Informasi dari Itsus betul, (Dirkrimum Polda Metro) betul sudah memberikan keterangan kepada Itsus," kata Dedi.

Sementara itu, untuk Wadirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Jerry Raymond Siagian menjalani penempatan khusus (Patsus) di Mako Brimob Polri.

Baca Juga:Tim Forensik: Ada 2 Luka Fatal di Tubuh Brigadir J, di Dada dan Kepala

"Ya betul (yang dipatsuskan) Wadir," kata Dedi.

Adanya pemeriksaan terhadap Dirkrimum dan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, sejumlah pihak mendorong Inspektorat Khusus (Itsus) Polri untuk meminta keterangan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Fadil Imran.

Terkait hal itu, Dedi mengatakan menunggu hasil investigasi lanjutan Tim khusus (Timsus) Polri.

"Menunggu hasil investigasi lanjutan dari Timsus ya," kata Dedi.

Hingga berita ini diturunkan, jumlah perwira Polri yang dipatsuskan sebanyak 16 orang. Mereka ada yang dipatsuskan di Provost Mabes Polri dan Mako Brimob Kelapa Dua Depok.

Baca Juga:Komnas HAM Setuju Tidak Lanjutkan Lagi Investigasi Kasus Kematian Brigadir J

Dari 16 orang yang menjalani patsus terdapat enam perwira Polri yang dinyatakan patut diduga melakukan tindak pidana menghalangi-halangi penegakan hukum atau "obstruction of justice" kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Keenam perwira Polri tersebut adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo (tersangka Pasal 340), Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiqui Wibowo, dan Kompol Cuk Putranto. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini