Kapolri Copot Jabatan 24 Personel Polri yang Terseret Kasus Brigadir J, Dua di Antaranya dari Bareskrim

Mutasi dan pencopotan jabatan 24 personel Polri itu tertuang dari Surat Telegram Kapolri ST/1751/VIII/KEP./2022.

Galih Priatmojo
Selasa, 23 Agustus 2022 | 16:09 WIB
Kapolri Copot Jabatan 24 Personel Polri yang Terseret Kasus Brigadir J, Dua di Antaranya dari Bareskrim
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam acara penganugerahan Musabaqah Tilawatil Quran atau MTQ di Auditorium STIK-PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/82022). [Dok. Humas Polri]

“Nama-namanya, yaitu satu FS, kedua BJP HK, ketiga AKBP ANT, keempat AKBP AR, kelima Kompol BW, dan keenam Kompol CP,” kata Ketua Tim Khusus Polri Komjen Pol. Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jumat (19/8).

Keenam nama itu merujuk pada Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiqui Wibowo, dan Kompol Cuk Putranto.

Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J bersama empat tersangka lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. [ANTARA]

Baca Juga:Samuel Hutabarat: Mendiang Yosua Ingin Kuliah S2 dan Jadi Perwira Polri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak