Tahu Korbannya Hamil Tapi Tetap Diberangkatkan ke Arab Jadi Pekerja Migran, Warga Sukabumi Diringkus Polisi

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kasus TPPO yang korbannya perempuan berinisial NN (35), warga Palabuahratu, berawal pada Desember 2020.

Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 23 Agustus 2022 | 21:57 WIB
Tahu Korbannya Hamil Tapi Tetap Diberangkatkan ke Arab Jadi Pekerja Migran, Warga Sukabumi Diringkus Polisi
Ilustrasi pekerja migran. [Istimewa]

Tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1),(2) dan atau pasal 4 dan atau pasal 10 dan atau pasal 11 UI RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana yang ancaman kurungan penjara maksimal 15 tahun. [ANTARA}

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak