“Jadi, sangat penting bagi kita semua untuk berdiri bersama dalam membela prinsip dasar hukum internasional, yaitu bahwa tidak ada wilayah, tidak ada negara, yang dapat merebut wilayah lain, atau mengubah perbatasan, dengan kekuatan senjata," ujar Johnson.
Pada 2014, Rusia mencaplok Semenanjung Krimea di Ukraina. Tindakan itu secara luas dipandang ilegal oleh komunitas internasional, termasuk oleh Turki dan Majelis Umum PBB.