"Mereka kami sangkakan Pasal 196 dan 197 UU RI No.36 tentang Kesehatan," ujar Irwan.
![Pasutri yang ditangkap karena menjual dan mengedarkan psikotropika di Kapanewon Pakem, dijumpai di Mapolres Sleman, Selasa (30/8/2022). [Kontributor Suarajogj.id/ Uli Febriarni]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/08/30/81317-pasutri-pengedar-narkoba.jpg)
Keduanya memiliki stok pil dengan membeli secara daring dan dipasarkan di wilayah DIY.
Tersangka AWP, mengungkap alasan mereka berjualan obat psikotropika sebagai usaha untuk membiayai kehidupan harian.
"Sudah tiga bulan [berjualan], untuk kebutuhan sehari-hari," kata dia.
Baca Juga:Polisi Ungkap 27 Kasus Peredaran Narkoba di Banten Selama Sepekan
Ia mengajak istri berjualan pil trihex, karena selama ini penghasilannya sebagai pekerja serabutan tak cukup menghidupi mereka.
Kaur Bin Ops (KBO) Sat Res Narkoba Polres Sleman Iptu Farid Noor memperkirakan, jumlah pil yang sudah dijual dan diedarkan pasutri tersebut bisa lebih dari 1.400 butir.
"Karena mereka kan sudah berjualan selama tiga bulan, pasti ada jumlah lain yang sudah dijual dalam kurun waktu tersebut," bebernya.
Kasus Terbanyak Ada di Sleman
Tak hanya di wilayah Kapanewon Pakem, penangkapan pengedar narkoba ini juga ditemukan di beberapa titik lain di bumi sembada, seperti Kapanewon Gamping (berbatasan Kabupaten Bantul), Kapanewon Tempel (berbatasan Kabupaten Magelang), Kapanewon Ngaglik, Kapanewon Sleman.
Baca Juga:Ardhito Pramono Tegaskan Sudah Bebas Narkoba, Tapi...
Sementara itu, untuk kawasan luar Kabupaten Sleman meliputan Kota Jogja dan Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.