Pada 2022, semua sudah kembali normal. Semestinya tidak ada alasan penurunan atau pengurangan pendapatan.
"Kami harapkan kepada penjabat bupati, bila memberikan keringanan PBB-P2 Bandara Internasional Yogyakarta lebih terukur. Semestinya pemda memiliki analisis dan perhitungan SPPT PBB-P2 yang harus dibayarkan, seharusnya sudah diterbitkan," katanya.
Lebih lanjut, Hamam mengatakan analisis ketika mengajukan keringanan harus jelas.
"Kami minta penjabat bupati membuat analisa jelas. Kalau ada permohonan keringanan lagi, alasannya apa. Nanti akan dipelajari Komisi II DPRD Kulon Progo," katanya. [ANTARA]
Baca Juga:Pembayaran PBB-P2 Meningkat Dua Kali Lipat Sejak Berlakukan Pemotongan Pajak Oleh Pemkot Tangerang