Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Disebut Banyak yang Hilang, Mahfud MD Akui Sudah Benar

Ia menilai rekonstruksi sudah benar secara hukum karena memang ditujukan untuk membuktikan soal pembunuhan berencana.

Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 31 Agustus 2022 | 16:36 WIB
Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Disebut Banyak yang Hilang, Mahfud MD Akui Sudah Benar
Sepak Terjang Karier Mahfud MD (Instagram/mohmahfudmd)

SuaraJogja.id - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa jalannya rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J yang dihadiri Ferdy Sambo secara hukum sudah benar.

Hal tersebut dilontarkan menanggapi kontroversi yang menyebutkan soal adanya sejumlah adegan dalam rekonstrksi yang hilang.

"Kalau menurut saya, secara hukum itu benar karena rekonstruksi itu hanya pembuktian, ingin membuktikan bagaimana ia membunuh," kata Mahfud dalam siaran daring YouTube Lembaga Survei Indonesia, Rabu (31/8/2022).

Ia menilai rekonstruksi sudah benar secara hukum karena memang ditujukan untuk membuktikan soal pembunuhan berencana. Soal bagaimana cara membunuh hingga motif pembunuhan.

Baca Juga:Kuwat Maruf Keciduk Ketawa Lepas Saat Rekonstruksi, Warganet: Dia Bahagia Sandiwaranya Berhasil

"Tidak penting ditunjukkan dalam proses rekonstruksi sehingga terlalu jauh kalau orang 'oh', tidak dijelaskan bagaimana cara melecehkan, bagaimana waktu membopong' itu enggak penting karena rekonstruksi itu, kalau motif nanti bisa dirangkai dari keterangan lisan. Itu tidak penting karena bukti pembunuhannya sudah diakui dan sudah direkonstruksi," katanya.

Adapun soal tidak diizinkannya pengacara korban keluarga Brigadir J saat proses rekonstruksi kemarin, Mahfud menilai karena hal tersebut tidak wajib.

Ia menjelaskan bahwa di dalam hukum yang sejatinya memerlukan pengacara, yakni tersangka untuk maju di pengadilan, sedangkan untuk pengacara korban sebenarnya sudah disiapkan oleh negara, yakni jaksa.

"Oleh sebab itu, ketika rekonstruksi dilakukan memang tidak harus diundang meskipun tidak harus dilarang.Yang menuntut kepentingan korban mewakili korban itu jaksa, dan jaksanya sudah ikut hadir," papar dia.

Ia berharap agar masyarakat tidak terlalu menilai pesimistis jalannya rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu berjanji pemerintah akan mengawal jalannya penuntasan kasus pembunuhan Brigadir J yang menyeret banyak anggota Polri tersebut.

Baca Juga:Bharada E Trauma Masuk TKP Rumah Dinas Ferdy Sambo, Pengacara: Mengingatkan saat Disuruh Tembak Rekan Sendiri

Sebelumnya pada Selasa (30/8/2022), Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi pembunuhan berencana Brigadir J di dua lokasi, yakni rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling III dan rumah dinasnya di Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

Adapun dari dua lokasi tersebut rekonstruksi menghabiskan waktu sekitar tujuh setengah jam mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai pukul 17.09 WIB. [ANTARA]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak