Ingin Punya Mobil, Pemuda Asal Bantul Nekat Curi Kendaraan Milik Pengemudi Taksi Online

Tindakan itu dipicu karena tersangka ingin memiliki mobil pribadi.

Galih Priatmojo
Rabu, 31 Agustus 2022 | 19:53 WIB
Ingin Punya Mobil, Pemuda Asal Bantul Nekat Curi Kendaraan Milik Pengemudi Taksi Online
Ilustrasi pencurian mobil. (Shutterstock)

SuaraJogja.id - Seorang lelaki berusia 18 tahun berinisial AGLY, warga kelahiran Bogor, Jawa Barat, --kini tinggal di Kabupaten Bantul--, nekat mencuri mobil milik pengemudi taksi daring (online).

Tindakan itu dipicu karena tersangka ingin memiliki mobil pribadi.

Bukan hanya mencuri, tersangka juga melakukan kekerasan terhadap korbannya.

Kapolsek Godean Kompol Agus Nur mengungkap, mobil yang dicuri oleh tersangka merupakan milik Marfion (37), warga Kabupaten Bantul.

Baca Juga:Buat Resah Warga, Pelaku Judi Togel di Sleman Diamankan Polsek Godean

Mobil dicuri sekitar pukul 01.30 WIB, terjadi saat korban berada di Jln. Forlantas Padukuhan Ngrenak, Kalurahan Sidomoyo, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman.

"Korban yang berprofesi sebagai pengemudi taksi online ini mendapat orderan sekira pukul 01.00 WIB. Saat itu, titik penjemputan berada di Jln.Jenderal Sudirman Bantul, sekitar Masjid Agung Bantul. Titik tujuan ke Jln.Forlantas," ujarnya, Rabu (31/8/2022).

Sesampainya di titik tujuan antar, tersangka langsung memukul pada bagian kepala korban.

"Korban lalu keluar dari mobil dan meminta bantuan warga sekitar. Namun, momentum itu justru digunakan tersangka untuk membawa kabur mobil korban," tambahnya.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Mapolsek Godean untuk diproses lebih lanjut.

Baca Juga:Hobi Tipu Korban dan ke Lokalisasi, Napi Asimilasi Diringkus Polsek Godean

Lewat gerak cepat petugas, Agus mengatakan bahwa dari informasi rekan-rekan sesama pengemudi taksi online, tersangka beserta mobil korban berada di wilayah Bantul. Aparat selanjutnya menuju Bantul untuk meringkus tersangka, Rabu (31/8/2022) siang.

"Hasil pemeriksaan, tersangka nekat melakukan aksinya karena ingin mempunyai mobil," kata dia.

Agus menyebut, tersangka diancam persangkaan pasal 365 KUH Pidana.

Kanit Reskrim Polsek Godean AKP Budi Karyanto menambahkan, pelaku yang beraksi sendirian itu sebelumnya telah mempersiapkan diri, namun AGLY menyasar target korban secara acak.

Bersama penangkapan tersangka AGLY, polisi juga mendapati barang bukti alat pemukul dan pisau.

"Begitu sampai situ (tempat tujuan), berhenti langsung ditutuki drivere (pengemudi dipukuli)," kata dia.

Pelaku merupakan lelaki yang baru lulus sekolah menengah atas dan tidak sedang menempuh pendidikan tinggi.

"Ibunya tinggal di Godean, bapaknya tinggal di Jakarta," terangnya.

Kontributor : Uli Febriarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini