Bongkar Sindikat Peredaran Narkotika di Jogja, Polisi Cokok Penjual dan Pembeli Pil Yarindo

Disampaikan Idham, dari tangannya VY didapati sejumlah barang bukti. Di antaranya 40 butir pil Yarindo dan uang tunai Rp. 300 ribu

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 01 September 2022 | 18:00 WIB
Bongkar Sindikat Peredaran Narkotika di Jogja, Polisi Cokok Penjual dan Pembeli Pil Yarindo
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Idham Mahdi. [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

"Biasanya pembeli anak-anak para pelajar, kemudian anak jalanan. Ya mengingat barang ini tergolong murah dan mudah. Sehingga sering menyalahgunakan barang-barang ini. Satu kantong (isi 1.000 butir) harganya Rp1 juta," paparnya

Atas perbuatannya tersangka IY disangkakan melanggar Pasal 196 UU RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. 

Serta masih ada Pasal 62 UU RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Baca Juga:Kepadatan Kendaraan Saat Mudik Terjadi H+1 Lebaran, Polresta Yogyakarta Siapkan Rekayasa Lalu Lintas di Empat Titik Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak