Istri Mantan PM Malaysia Najib Razak Divonis 30 Tahun Penjara

Majelis hakim menyatakan Rosmahbersalah atas tiga dakwaan korupsi terkait proyek panel surya hibrida senilai 1,25 miliar RM

Galih Priatmojo
Kamis, 01 September 2022 | 18:24 WIB
Istri Mantan PM Malaysia Najib Razak Divonis 30 Tahun Penjara
Suasana di luar gerbang utama Pengadilan Tinggi saat sidang putusan dugaan suap istri mantan Perdana Menteri Najib Razak berlangsung di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (1/9/2022). ANTARA/Virna P Setyorini

SuaraJogja.id - Pengadilan Tinggi di Kuala Lumpur pada Kamis menjatuhkan hukuman total 30 penjara serta denda 970 juta ringgit Malaysia (sekitar Rp3,22 triliun) pada istri mantan Perdana Menteri Najib Razak, Rosmah Mansor, dalam kasus korupsi

Majelis hakim menyatakan Rosmah bersalah atas tiga dakwaan korupsi terkait proyek panel surya hibrida senilai 1,25 miliar  RM (sekitar Rp4,14 triliun) untuk sekolah pedesaan di Sarawak, seperti dilaporkan Bernama. 

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara masing-masing 10 tahun untuk tiga dakwaan tersebut. 

Namun karena majelis memerintahkan hukuman penjara dilaksanakan secara bersamaan sejak tanggal diputuskan, Rosmah hanya akan menjalani hukuman tersebut selama 10 tahun --beserta membayar denda 970 juta ringgit Malaysia (RM).

Baca Juga:Beda Banget! Foto Masa Kecil Chandrika Chika di Malaysia Jadi Bahan Gunjingan

Hakim Mohamed Zaini Mazlan memutuskan bahwa penuntutan berhasil membuktikan kasus itu tanpa keraguan.

Rosmah didakwa korupsi karena meminta RM187,5 juta atau sekitar Rp621,377 miliar, juga menerima suap RM6,5 juta (sekitar Rp21,54 miliar ) dari pejabat perusahaan yang memenangkan proyek tersebut.

Suap tersebut diduga diterima melalui mantan ajudannya, Rizal Mansor, sebagai hadiah karena telah membantu Jepak Holdings Sdn Bhd mendapatkan proyek panel surya hibrida serta pemeliharaan dan pengoperasian genset diesel untuk 369 sekolah di pedesaan di Sarawak dari Kementerian Pendidikan melalui negosiasi langsung.

Rosmah dalam pembelaan sebelumnya telah menyatakan tidak bersalah atas tuduhan meminta dan menerima suap yang terjadi antara 2016 hingga 2017 tersebut.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur tersebut, Hakim Zaini sempat menolak permohonan Rosmah agar dirinya tidak mendengarkan atau mengambil keputusan atas kasus tersebut.

Baca Juga:Jelang Piala AFF 2022, Malaysia Rampungkan Naturalisasi Pemain Asal Inggris

Pengadilan memberikan penundaan eksekusi sambil menunggu banding. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak