Guru Tak Punya Payung Hukum Kuat untuk Kesejahteraan, Pakar: Persoalan Lama, Harusnya Ada Solusi

Jika klausul tunjangan profesi ini tetap dipaksakan masuk dalam RUU Sisdiknas akan sangat berbahaya bagi guru karena mereka justru melakukan blunder."

Eleonora PEW
Selasa, 06 September 2022 | 19:07 WIB
Guru Tak Punya Payung Hukum Kuat untuk Kesejahteraan, Pakar: Persoalan Lama, Harusnya Ada Solusi
Ilustrasi guru sedang mengajari muridnya. (Unsplash.com/ Husniati Salma)

SuaraJogja.id - Selama ini para guru tidak memiliki payung hukum yang kuat untuk memperjuangkan kesejahteraannya, menurut penjelasan Pakar Hukum dan Kebijakan Publik Visi Integritas Emerson Yuntho.

“Peraturan pemerintah (PP) yang semestinya menjadi aturan turunan dari Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen tidak kunjung terbit,” kata Emerson dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa.

Mengutip pernyataan pemerintah, kata Emerson, PP tersebut tidak bisa dibuat lantaran bertentangan dengan UU ASN. Beberapa kementerian pun menolak mengesahkan PP tersebut karena dua UU di atasnya saling bertentangan, sehingga membingungkan mana yang akan menjadi rujukan.

“Jika klausul tunjangan profesi ini tetap dipaksakan masuk dalam RUU Sisdiknas akan sangat berbahaya bagi guru karena mereka justru melakukan blunder. Kita tidak boleh mengulangi blunder yang terjadi saat pembuatan UU Guru dan Dosen yang akhirnya sulit dieksekusi di tataran teknis dan guru dirugikan karena tidak mendapatkan tunjangan yang layak,” ujar Emerson.

Baca Juga:Pakar Psikologi Forensik Ungkap Siasat Terakhir Putri Candrawati Hindari Jeratan Pasal 340

Dia kembali menegaskan, keberadaan tunjangan profesi yang berbasis sertifikasi juga rawan mencederai asas keadilan. Selain itu, antrean sertifikasi guru yang saat ini sudah mencapai 1,6 juta orang berpotensi memunculkan penyimpangan dan persoalan dalam pengelolaannya.

Belum lagi, hambatan bagi guru-guru lama mendapatkan sertifikasi karena memiliki kemampuan terbatas di tengah perkembangan teknologi dan informasi yang sulit mereka ikuti.

Maka tak heran, sampai saat ini tingkat kesejahteraan guru sekolah negeri dengan swasta masih sangat timpang.

“Ini persoalan lama yang semestinya sudah ada solusi. Jangan hanya karena kepentingan politik kelompok tertentu membuat nasib guru-guru di Indonesia terabaikan,” kata Emerson.

Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek), Chatarina Muliana Girsang, membenarkan bahwa klausul tunjangan profesi selama ini justru berpotensi merugikan guru.

Baca Juga:Pakar Hukum Pidana Heran Keterangan Kasus Ferdy Sambo Berubah-ubah: Saya aja Bingung, Apalagi Masyarakat

“Saat ini besaran tunjangan diatur di dalam tingkat undang-undang, sehingga kenaikan tunjangan guru harus mengubah undang-undang. Sedangkan besaran tunjangan jabatan PNS lainnya hanya diatur dalam Peraturan Presiden, sehingga lebih mudah bagi pemerintah untuk menaikkannya” kata Chatarina lagi.

Dia menegaskan tidak mungkin pemerintah akan menyengsarakan nasib guru. Memaksakan klausul tunjangan profesi tetap masuk ke dalam RUU Sisdiknas, negara justru melakukan langkah mundur.

Tak hanya itu, UU Dosen dan Guru yang selama ini berlaku masih bersifat diskriminatif bagi pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Mereka tidak disebut sebagai guru dalam beleid tersebut.

“Kami semua sangat mencintai para guru dan menginginkan mereka lebih sejahtera. Dalam RUU Sisdiknas ini (pendidik PAUD) akan kita sebut sebagai guru karena memang mereka melaksanakan tugas yang sama. UU Guru dan Dosen selama ini justru membuat perbedaan,” kata Chatarina lagi. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini