Tanah Desa Belum Dibebaskan, Pemda DIY Sarankan Satker Ajukan Palelah, Apa Itu?

tanah desa terdampak jalan tol Jogja-Bawen yang merupakan tanah karakter khusus, penggunaannya memerlukan izin Gubernur DIY.

Galih Priatmojo
Selasa, 06 September 2022 | 20:34 WIB
Tanah Desa Belum Dibebaskan, Pemda DIY Sarankan Satker Ajukan Palelah, Apa Itu?
Warga melintas di salah satu sisi jalan yang akan menjadi ruas jalan tol Jogja-Bawen, Kalurahan Margokaton, Kapanewon Seyegan, Rabu (20/7/2022). (kontributor/uli febriarni)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak