SuaraJogja.id - Bawaslu Kabupaten Bantul akan bentuk Pengawas Pemilu Adhoc atau tingkat Panwaslu Kapanewon. Pembentukan ini dilakukan dalam rangka memperkuat pengawasan tahapan Pemilu serentak tahun 2024.
Disampaikan oleh Ketua Bawaslu Bantul Herlina, pembentukan Panwaslu Kapanewon oleh Bawaslu Kabupaten ini sesuai dengan amanah UU Nomor 7 Tahun 2017.
Herlina menyebutkan, pada 10-21 September ini merupakan waktu sosialisasi pembentukan Panwaslu Kapanewon, selanjutnya pada 15-21 September akan dilakukan pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu Kapanewon.
"Tanggal ini sesuai dengan pedoman pelaksanaan pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu serentak tahun 2024," kata Herlina, Selasa (13/9/2022).
Baca Juga:Fenomena Peretasan Data Marak, DPR Ingatkan Bawaslu Soal Pengamanan
Sementara itu pada 21-27 September akan dilaksanakan tahap pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran calon anggota Panwaslu Kapanewon. Para pendaftar pun akan melalui berbagai rangkaian tahapan seleksi.
"Bagi para pendaftar akan melalui beberapa tahap seleksi yaitu seleksi administrasi, seleksi tertulis dengan metode Computer Assigted Test (CAT), dan seleksi wawancara," paparnya.
Herlina menyatakan, Banwaslu Kabupaten Bantul berharap proses rekrutmen calon anggota Panwaslu Kapanewon atau Kecamatan dapat menarik minat masyarakat dan diikuti oleh putra putri terbaik Kabupaten Bantul.
"Sehingga hasil rekrutmen yang diperoleh itu yang terbaik, berkualitas, dan berintegritas, serta berkomitmen kuat dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota Panwaslu Kapanewon," tandasnya.