SMKN 2 Yogyakarta Dilaporkan atas Dugaan Pungli, Disdikpora Siapkan Regulasi

Didik memastikan, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun.

Eleonora PEW
Rabu, 14 September 2022 | 19:54 WIB
SMKN 2 Yogyakarta Dilaporkan atas Dugaan Pungli, Disdikpora Siapkan Regulasi
Suasana SMKN 2 Yogyakarta, Rabu (14/09/2022) - (Kontributor SuaraJogja.id/Putu)

Sebelumnya Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) melaporkan komite sekolah dan SMKN 2 Yogyakarta ke ORI perwakilan DIY, Rabu (14/09/2022). Dalam rapat komite bersama pihak sekolah disepakati orang tua diharuskan menyumbangkan Rp 5 juta dana pendidikan.

Dana sebesar itu terdiri dari uang pendidikan sebesar Rp150.000 yang dikali 12 bulan dengan total Rp 1.800.000. Selain itu uang personal atau sumbangan pribadi senilai Rp450.000. Orang tua juga harus memberikan uang pembangunan sebesar Rp2.750.000 yang akan digunakan untuk membangun fasilitas sekolah.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Baca Juga:Muncul Dugaan Pungutan, AMPPY Adukan SMKN 2 Yogyakarta ke Ombudsman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak