SuaraJogja.id - Sejumlah pengamat, penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) dan sejumlah komunitas pemerhati mengadakan diskusi bertajuk Reformasi Pengaturan Kampanye dan Belanja Iklan Politik di Media Sosial, Kamis (15/9/2022).
Akademisi Departemen Politik Pemerintahan Universitas Gadjah Mada, Mada Sukmajati mengatakan pelaporan dana kampanye menjadi salah satu poin yang perlu mendapat perhatian serius. Secara definisi dalam aturan yang berlaku, dana kampanye adalah penggunaan dana yang digunakan di periode kampanye. Namun, sebetulnya ada yang diistilahkan dengan biaya kampanye, hanya saja ini yang kemudian tidak diatur dalam aturan Pemilu.
"Kita perlu serius soal ini. Misalnya Pilpres 2024, beberapa orang itu sudah kampanye, mereka diundang sana-sini, kemudian acara sana-sini," kata dia di Porta the Ambarukmo, Kamis (15/9/2022).
Menurut Mada, wajar bila orang-orang itu tidak melaporkan uang yang telah mereka keluarkan untuk agenda-agenda tadi. Karena memang belum memasuki masa kampanye.
Baca Juga:FOTO: Demo ARAK Tolak Kenaikan Harga BBM, Massa Bakar Jas Almamater UGM hingga Aksi Teatrikal
"Tapi secara riil kan sudah melakukan kampanye. Ini terkait definisi kampanye, saya kira kita perlu membedakan dana kampanye dan biaya kampanye," sebutnya.
Dalam medsos, bisa kita amati pula sejumlah kandidat yang tampil dengan tidak menyampaikan visi misi mereka, tidak menyampaikan program bila kelak terpilih. Namun mereka menunjukkan pencitraan, ini yang kemudian dinamakan dengan soft campaign. Bila tindakan itu dilakukan lewat iklan berbayar di medsos, maka biaya yang digunakan sudah masuk dalam biaya politik.
"Uang dalam politik ini penting, tapi selama ini kita tidak menganggap ini penting. Padahal, semakin tinggi biaya politik yang dikeluarkan, semakin rentan potensi korupsi yang dilakukan oleh kandidat," kata dia.
"Kita tidak pernah serius mengenai dana kampanye. Ini perlu sosialisasi pentingnya soal dana kampanye. Secara metodologis riset, keuangan dalam politik ini sering sulit dilakukan, karena sensitif, banyak tidak transparan," kata dia.
Ada kebiasaan unik pula dari para kandidat Pemilu, mereka yang menang, biasanya ketika ditanya soal biaya kampanye, hanya akan menjawab jumlah yang dikecil-kecilkan. Tetapi ketika kalah, mereka akan membesar-besarkan nominal dana kampanye.
Baca Juga:Demo Tolak BBM di Yogyakarta, Massa Demonstrasi ARAK Bakar Jas Almamater
Fakta lain menunjukkan, laporan dana kampanye itu berbeda antara yang dilaporkan dengan yang kenyataannya digunakan oleh para kandidat.
Sadar tidak sadar, di luar sana, standar nominal dana kampanye seakan sebuah konsensus. Jumlahnya bisa 10-15 kali bedanya dengan yang dilaporkan.
"Konsensus itu misalnya, mau calon jadi Walikota itu mengeluarkan berapa? Mau jadi legislatif menyiapkan berapa? Biaya politik itu bukan uang yang dikeluarkan untuk kampanye, tapi sebelum itu sudah keluar," tegasnya.
Sementara itu, Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM) Maharddhika menerangkan, dari penelitian dan kajian yang dilakukan Perludem, terlihat bahwa ada jumlah pengeluaran berbeda dari dana kampanye yang dilaporkan parpol ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibandingkan kenyataan yang mereka lihat lewat keberadaan iklan kampanye di media sosial.
"Bahkan ada yang kami cek, laporannya nol (Rp0), tapi ada begitu banyak iklan kampanye kandidat tersebut di media sosial. Itu Pilkada 2020, kondisi demikian hampir sama di beberapa wilayah Indonesia," kata dia.
Perludem melihat, aturan dalam UU Pemilu maupuan PKPU dan aturan terkait lainnya belum kompatibel dengan tantangan serta tren penggunaan medsos, yang ada di beberapa wilayah. Sehingga, Perludem memberikan sejumlah rekomendasi.
Perludem menilai perlu ada pemutakhiran, pendekatan yang sesuai dalam aturan pelaksanaan kampanye. Aturan perihal durasi kampanye di medsos, jumlah konten, kewajiban mendaftarakan akun, secara realita tidak bisa membendung kampanye iklan.
"Perlu diubah, aturan yang menekankan pada transparansi dari dua pihak, yaitu kandidat mengenai transparansi pengeluaran dana kampanye dan platform medsosnya," ujar Dhika.
Saat ini mulai perlu adanya verifkasi pengiklan digital dengan mekanisme identifier. Jadi, saat platform akan menerima iklan yang dilakukan kandidat, maka bisa dikroscek lewat identifier. Bahkan termasuk berapa biaya yang dikeluarkan untuk iklan, berapa biaya yang dilaporkan ke KPU, dari sana Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa mengawasi.
"Selain itu, untuk memperkuat soal transparansi, kandidat diminta faktur iklan lebih rinci," jelasnya.
Bawaslu Akui Harus Tingkatkan Intensitas dan Fokus Pengawasan
Ketua Bawaslu DIY Bagus Sarwono mengungkap, dalam aturan Pemilu, KPU membolehkan akun medsos didaftarkan oleh kandidat, namun soal iklan itu adalah hal yang berbeda. Karena sependek yang Bawaslu pahami, kandidat belum tentu mau beriklan di medsos untuk kampanye mereka. Dan sejauh ini, materi-materi unggahan yang dilakukan oleh akun resmi yang didaftarkan oleh kandidat rerata aman, normatif, relatif tak bermasalah.
"Yang bermasalah seringkali akun di luar yang sudah didaftarkan," terangnya.
Ia tak menampik, pengaturan iklan di medsos masih minimalis. Padahal seiring perkembangan digital, perlu diantisipasi agar aturan disesuaikan perkembangan zaman.
Bagus menerangkan, pada Pilkada 2021, Meta sudah bekerjasama dengan KPU dan Bawaslu dalam mengelola konten mereka di platform Facebook. Saat itu, ketika ada materi yang diduga mengandung unsur kampanye, akan ditampilkan dalam kategori sendiri. Terpisah dengan unggahan umum.
"Saat itu ada nota kesepahaman, harus diakui Bawaslu sendiri tidak intens fokus ke sana. Sempat kami membentuk Gugus Tugas yang mengamati hal ini, tapi relatif, karena ada tapi tidak terlalu serius. Meski Gugus Tugas ini berfungsi, tapi materi itu tidak bisa ditindaklanjuti," tuturnya.
Kendala lain yang ditemui, Bawaslu pernah menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi untuk pengawasan kampanye medsos, namun juga pelaksanaannya masih belum efektif.
"Saya sampai pernah berpikir, apakah tugas ini memerlukan lembaga khusus?," kata dia.
Ketua Bawaslu Kota Jogja Tri Agus Indarto menyebut, kampanye di antara kandidat peserta Pemilu Kota Jogja masih banyak yang mengandalkan kampanye konvensional. Terbukti pada Pemilu 2019, pihaknya menertibkan belasan ribu alat peraga kampanye yang melanggar.
"Kalau untuk [kampanye] yang harus bayar banget, saya rasa calon anggota legislatif kurang begitu [berminat]. Kalau Walikota beda. Jadi jenis Pemilu, itu menentukan sekali," tandasnya.
Kontributor : Uli Febriarni