Maling Motor di Seyegan Kepergok Warga, Lancarkan Aksinya Numpang Ojek Online

Andika menjelaskan, peristiwa berlangsung di teras rumah korban. AP beraksi dengan merusak kunci motor korban.

Galih Priatmojo
Jum'at, 16 September 2022 | 13:51 WIB
Maling Motor di Seyegan Kepergok Warga, Lancarkan Aksinya Numpang Ojek Online
Pelaku AP mempraktikkan membuka kunci stang motor, di Mapolsek Seyegan, Jumat (16/9/2022). (kontributor/uli febriarni)

SuaraJogja.id - Pelaku pencurian motor di Kapanewon Seyegan, Kabupaten Sleman berhasil diringkus warga bersama jajaran Unit Reskrim Polsek Seyegan, Rabu (14/9/2022).

Kapolsek Seyegan Iptu Andika Arya mengungkap, pelaku tertangkap itu adalah AP (36), warga Krisik, Kalurahan Sendangagung, Kapanewon Minggir. Sedangkan korbannya yakni RM (32) tahun, Ngaran, Kalurahan Margokaton, Kapanewon Seyegan.

Andika menjelaskan, peristiwa berlangsung di teras rumah korban. AP beraksi dengan merusak kunci motor korban.

"Korban sedang menyuapi anaknya pada pukul 19.30 WIB dan 15 menit kemudian terdengar suara mencurigakan. Ternyata saat dicek, korban melihat pelaku sedang merusak area kunci motor menggunakan obeng," ujarnya di Mapolsek Seyegan, Jumat (16/9/2022).

Baca Juga:Masih Ada Warga Belum Pindah dari IPL di Seyegan, PT JJB: Harapannya Sesegera Mungkin

Saat itu, motor korban sedang dalam kondisi terkunci stang.

Karena ketahuan, pelaku langsung kabur memanjat pagar setinggi satu meter.

"Pelaku tak sempat melukai korban," ujarnya.

Sebelum mencuri, pelaku berburu lokasi sasarannya menggunakan ojek daring. Diduga, pelaku menentukan targetnya secara acak. Terlebih diketahui, jarak dari kediaman pelaku dan korban terhitung cukup jauh.

Pelaku pernah terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan baru saja keluar dari penjara, pada 2017.

Baca Juga:Konstruksi Tol Jogja-Bawen Dimulai September, Sejumlah Keluarga di Seyegan Urung Pindah

Tersangka AP kala ditanyai, ia mengaku mencuri karena belum memiliki motor dan ingin memiliki sepeda motor. Namun sebelumnya, saat perjalanan ia tak memiliki niatan mencuri. Sehingga motor curian itu sedianya digunakan untuk dirinya sendiri.

Saat ditanya, AP membenarkan keterangan polisi bahwa ia menuju lokasi menggunakan jasa ojek.

"Dari rumah belum ada niat nyuri, belum mengintai. [Alasan mencuri] soalnya saya sedang libur, saya hanya supir serep truk. Ke TKP pakai ojek online," tandas bapak beranak tiga itu.

Kanit Reskrim Iptu Agus Suparno mengungkap, untuk dapat membuka kunci stang menggunakan obeng, pelaku hanya membutuhkan waktu lima menit. Akibat tindakannya, motor korban rusak.

"Saat dikejar, ia lari dan bersembunyi. Lalu, tersangka ditemukan warga dan petugas di semak-semak," kata dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUH Pidana jo 53 ayat 1 dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak