Telanjur Hamil, Angka Pernikahan Dini DIY Tinggi Selama Pandemi

Permohonan dispensasi pernikahan di lima kabupaten/kota terjadi akibat kehamilan yang tidak dikehendaki.

Eleonora PEW
Jum'at, 16 September 2022 | 15:25 WIB
Telanjur Hamil, Angka Pernikahan Dini DIY Tinggi Selama Pandemi
Ketua tim kajian Pernikahan Dini, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY, Warih Andan Puspita menyampaikan hasil kajian di Yogyakarta, Jumat (16/09/2022). - (Kontributor SuaraJogja.id/Putu)

SuaraJogja.id - Angka pernikahan dini di DIY selama pandemi COVID-19 mengalami peningkatan yang signifikan. Tim kajian studi Pernikahan Dini Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY menyebutkan, kenaikan pernikahan dini di DIY mencapai lebih dari 200 persen selama tiga tahun terakhir.

Pada 2019 misalnya, pernikahan dini anak usia 19 tahun di DIY mencapai 394 kejadian. Sementara pada 2020 naik hampir tiga kali lipat menjadi 948 kejadian.

"Pada 2021 turun tapi tidak signifikan karena ada pernikahan dini hingga 757 kejadian. Fenomena ini menjadi pekerjaan rumah bersama karena diy dikenal sebagai kota pelajar," ujar ketua tim kajian Pernikahan Dini, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk DIY, Warih Andan Puspita di Yogyakarta, Jumat (16/09/2022).

Menurut Warih, dari 400 responden yang dilakukan survei mendalam di lima kabupaten/kota di DIY pada orang berusia 15-59 tahun, pernikahan dini tertinggi pada 2021 lalu terjadi di Gunung Kidul yang mencapai 153 kejadian. Disusul Sleman dengan 147 kejadian, Bantul 94 kejadian, Kota Yogyakarta 50 kejadian dan Kulon Progo 49 kejadian.

Baca Juga:Pernikahan Dini Picu Kasus Stunting di Bontang, Najirah: Dipicu Ketidaksiapan Pasutri

Dari kejadian pernikahan dini tersebut, permohonan dispensasi pernikahan di lima kabupaten/kota terjadi akibat kehamilan yang tidak dikehendaki. Bahkan dalam beberapa kejadian, beberapa perempuan sudah melahirkan bayi saat pengajuan dispensasi pernikahan.

"Ada empat kecamatan yang berwarna merah karena dalam satu kecamatan yang meminta surat dispensasi pernikahan lebih dari 20 orang," tandasnya.

Selain kehamilan sebelum pernikahan, pengajuan dispensasi pernikahan di DIY dikarenakan kekhawatiran berbuat dosa. Hal ini terkait budaya menikah dilakukan untuk menghindari zinah.

Dari hasil kajian, 90 persen responden mengaku tidak mengetahui regulasi pernikahan minimal 19 tahun. Pengaruh pemanfaatan teknologi informasi, pergaulan yang bebas serta faktor ekonmi serta agama dan budaya juga berpengaruh pada tingginya angka pernikahan dini.

"Ada pendapat menikahkan anak sejak dini bisa mengurangi beban ekonomi, namun pada kenyataannya dalam kasus salah satu responden, justru anak yang menikah dini semakin membenani keluarga karena belum mandiri [secara finansial]," jelasnya.

Baca Juga:Persiapkan Generasi Berencana, Kepala BKKBN: Jangan Kawin Terlalu Muda tapi Jomblo juga Jangan Lama-lama

Akibatnya kejadian pernikahan dini tersebut terus berulang dan berdampak pada kesehatan, ekonomi, psikologi hingga sosial mereka. Dalam bidang kesehatan misalnya, perempuan yang menikah terlalu dini akan mengalami gangguan reproduksi dan kehamilan mereka beresiko tinggi. Anak yang dilahirkan pun akan mengalami stunting.

"Secara psikologis karena kondisi jiwa yang belum matang, emosi belum matang, maka resiko kekerasan pun akhirnya terjadi. Bahkan ibu yang mengalami baby blues bisa berakhir menjadi bipolar," paparnya.

Untuk mengatasi persoalan ini, Pendewasaan usia perkawinan (PUP) perlu terus disosialisasikan. Yakni usia perkawinan usia minimal 21 tahun bagi perempuan dan 25 tahun bagi laki-laki. Batasan usia tersebut dianggap sudah siap menghadapi kehidupan keluarga dari sisi kesehatan dan perkembangan emosional.

"Perlu upaya bersama dalam menangani fenomena gunung es sehingga kasus pernikahan dini bisa ditangani lebih serius" imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak