Anak SD di Tegalrejo Diduga Jadi Korban Persetubuhan, Polresta Yogyakarta Lakukan Penyidikan

kasus persetubuhan itu dilaporkan keluarga pada 18 Agustus 2022 lalu

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 22 September 2022 | 10:37 WIB
Anak SD di Tegalrejo Diduga Jadi Korban Persetubuhan, Polresta Yogyakarta Lakukan Penyidikan
Ilustrasi pencabulan terhadap anak oleh orang terdekat di lingkungan. [Suara.com/Rochmat]

SuaraJogja.id -  Polresta Yogyakarta tengah melakukan penyidikan terkait kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di Tegalrejo, Kota Jogja. Sejauh ini polisi masih mencari keberadaan terlapor dalam kasus yang melibatkan siswi Sekolah Dasar (SD) tersebut.

"Masih proses penyidikan, penyitaan barang bukti, mencari keberadaan terlapor ya. Belum menjadi tersangka," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta Ipda Apri Sawitri saat dihubungi awak media, Kamis (22/9/2022).

Disampaikan Apri bahwa kasus itu dilaporkan ke pihaknya pada tanggal 18 Agustus 2022 lalu. Orang tua korban sendiri yang saat itu melapor ke Polresta Yogyakarta untuk ditindaklanjuti. 

Berdasarkan laporan, korban sendiri diketahui merupakan siswi kelas 5 di salah satu SD Negeri di Yogyakarta. Apri mengungkapkan bahwa korban mengalami disabilitas terkait dengan pendengaran.

Baca Juga:Ada Demo Lagi di Kawasan Malioboro, Polresta Yogyakarta Siagakan 250 Personel

"Korban kelas 5 SD Negeri biasa. Dia difabel karena kurang pendengaran sedikit saja bukan tuli. Kurang pendengaran sedikit jadi harus ada alat bantu itu," terangnya. 

Apri menjelaskan kasus tersebut memang tergolong atau masuk sebagai persetubuhan bukan pemerkosaan. Sebab hal itu dilihat dari korban yang masih di usia anak-anak bukan dewasa.

Hal itu ditambah pula bahwa korban anak tersebut hanya diberikan iming-iming oleh pelaku. Sementara jika korban dewasa diperlukan adanya ancaman atau kekerasan untuk dapat dikategorikan sebagai pemerkosaan. 

"Kasus persetubuhan terhadap anak ya bukan perkosaan. Bedanya anak dan dewasa. (korban) dewasa kalau hanya pakai iming-iming enggak masuk (persetubuhan) dia. Tapi harus ada ancaman dan kekerasan," tuturnya.

"Sedangkan kalau anak kecil dikasih iming-iming walaupun dia tidak ada kekerasan atau ancaman itu ya bisa masuk (kategori persetubuhan). Karena dengan iming-iming itu kita menjerat pasal itu," sambungnya.

Baca Juga:Amankan Demo BBM, Polresta Yogyakarta Siagakan 200 Personel

Apri mengatakan kepada pelaku persetubuhan terhadap anak itu dapat dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI tentang Perlindungan Anak.

"Pasal yang bisa diterapkan Undang-Undang Perlindungan Anak tentang Persetubuhan Anak, Pasal 81," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini