Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Minta Daerah Gebuk Mafia Tanah

Menurut Hadi, mafia tanah biasanya terdiri atas lima oknum yang berkolaborasi.

Galih Priatmojo
Rabu, 28 September 2022 | 19:38 WIB
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto Minta Daerah Gebuk Mafia Tanah
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menyampaikan tentang mafia tanah di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (28/09/2022). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

SuaraJogja.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto meminta daerah untuk tegas dalam penanganan kasus mafia tanah. Bila mereka muncul maka harus ditangkap dan proses hukum.

"Kalau ada mafia masuk [ke daerah], tangka dan gebuk karena [yang diambil] bukan tanah mereka," papar Hadi usai menyerahkan sertifikat tanah kasultanan dan kadipaten kepada Gubernur DIY, Sri Sultan HB X di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (28/09/2022).

Menurut Hadi, mafia tanah biasanya terdiri atas lima oknum yang berkolaborasi. Yakni oknum unsur BPN, oknum pengacara, oknum notaris, oknum kecamatan, dan oknum kepala desa.

"Kalau lima-limanya ini tidak kolaborasi hanya satu saja, kepala desa saja, sudah tidak akan ada mafia tanah," katanya lagi.

Baca Juga:Buron 6 Tahun Mafia Tanah Handoko Lie Menyerahkan Diri, Kejagung: Negara Rugi Ratusan Miliar

Mantan Panglima TNI ini menyebutkan, DIY bisa dikatakan menjadi salah satu provinsi yang bebas mafia tanah. Sebab sertifikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mencapai 90 persen.

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN di Jakarta, capaian 90 persen itu menempatkan DIY pada peringkat paling tinggi dalam program pendaftaran sertifikat PTSL di Indonesia. DIY hanya kurang 10 persen untuk mencapai predikat bebas mafia tanah.

"Yang sepuluh persen itu karena berada di kabupaten gunung kidul yang kontur tanahnya bergunung-gunung dan masyarakatnya agak kesulitan menunjukkan batasnya," paparnya.

Hadi berharap DIY bisa mengejar kekurangan 10 persen bidang tanah untuk didaftarkan sebelum 2023. Dengan demikian DIY bisa dinobatkan sebagai provinsi terlengkap pertama di Indonesia. Dengan berstatus provinsi lengkap, maka seluruh tanah di DIY dipastikan bebas dari praktik penyelewengan mafia tanah.

"Ketika ada mafia tanah akan bermain, akan terlihat ini [tanah] miliknya Pak A, Pak B sehingga tidak mungkin bisa diambil," tandasnya.

Baca Juga:Melaporkan Mafia Tanah Bisa Melalui Whatsapp, Kontak Pengaduan Masyarakat Melawan Mafia Tanah Resmi Diluncurkan

Bila DIY bisa bebas mafia tanah, lanjut Hadi maka para investor akan ramai berdatangan ke DIY. Hal ini memungkinkan karena ada kepastian hukum kepemilikan tanah sudah jelas.

"Sehingga tidak ada kekhawatiran digugat di kemudian hari," paparnya.

Sementara itu, Sultan mengungkapkan kemungkinan adanya mafia tanah di wilayahnya relatif kecil.  Denga cakupan pendaftaran hingga mencapai 90 persen maka , mustahil transaksi jual beli tanah oleh mafia tanah di DIY bisa terjadi.

"Sebanyak 90 persen sudah terdata kan juga tidak akan mungkin terjadi transaksi jual beli, akhirnya yang dimainkan tanah Keraton kalau [pendaftaran belum selesai," imbuhnya.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak