Dilaporkan Atas Kasus Penipuan Berkedok Investasi Minyak Goreng, Pengusaha di Bantul Ini Beri Klarifikasi

DMP sebelumnya dilaporkan ke Polres Bantul atas kasus dugaan penipuan berkedok investasi minyak goreng

Galih Priatmojo | Wahyu Turi Krisanti
Kamis, 29 September 2022 | 12:51 WIB
Dilaporkan Atas Kasus Penipuan Berkedok Investasi Minyak Goreng, Pengusaha di Bantul Ini Beri Klarifikasi
DMP (36) bersama kuasa hukumnya Alouvie saat sambangi Polres Bantul guna penuhi panggilan klarifikasi atas dugaan investasi minyak goreng, Rabu (28/9/2022). [Wahyu Turi Krisanti / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Seorang pengusaha berinisial DMP (36) dilaporkan ke Polres Bantul pada bulan Agustus lalu oleh pria berinisial MAT(51) warga Melikan Kidul, Kabupaten Bantul  atas dugaan penipuan berkedok investasi minyak goreng.

Merespon laporan tersebut, DMP beserta kuasa hukumnya mendatangi Polres Bantul untuk memenuhi panggilan klarifikasi. Oleh pelapor ia mengaku mengalami kerugian senilai Rp12,5 milyar, namun DMP membantah nominal yang telah disebutkan oleh pelapor.

"Menurut keterangan pelapor ia mengaku mengalami penipuan dengan kerugian sebesar Rp12,5 milyar. Kita buktikan sebaliknya uang yang dimasukkan ke klien kami Rp4 milyar," kata kuasa hukum terlapor, Alouvie RM, Rabu (28/9/2022).

Ia merincikan jumlah uang yang diterima oleh DMP baik via tunai maupun transfer rekening bank antara lain Rp470 juta, Rp426 juta, Rp852 juta, Rp250 juta, Rp500 juta sebanyak 2 kali, Rp123 juta, Rp400 juta, dan Rp715 juta. Setelah berjalannya bisnis DMP pun mengembalikan sejumlah uang beserta keuntungan kurang lebih Rp1,17 milyar.

Baca Juga:ORI DIY Dalami Potensi Penyalahgunaan Pengurangan Rombel di SMP Bantul

Alouvie mengatakan bahwa persoalan ini merupakan perdata yang coba dipidanakan oleh pelapor. Pasalnya berdasarkan fakta yang terjadi diantara kedua belah pihak merupakan perjanjian kerjasama, bukan investasi seperti yang diutarakan pelapor.

"Kita tunduk pada 1320 KUHPer, dan perjanjian yang dibuat para pihak ini sudah sah menjadi undang-undang para pihak yang mengacu pada 1338," jelasnya.

Dengan peristiwa ini baik terlapor maupun Alouvie berharap agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Namun apabila tidak bisa diselesaikan melalui restorative justice pihaknya akan mengambil langkah hukum selanjutnya

"Kalau ini tidak bisa selesai secara musyawarah mufakat pasti kita akan laporkan balik," tandasnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Archye Nevada belum dapat memberikan keterangan lebih atas persoalan ini. Sebab kasus ini masih dalam penyelidikan.

Baca Juga:Berstatus Sebagai Tahanan, Warga Bantul Nikahi Kekasihnya di Penjara

"Belum ada perkembangan signifikan, kasus ini masih dalam penyelidikan," terangnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak