Dalami Kasus Suap Perkara MA, KPK Tetapkan Debitur KSP Intidana sebagai Tersangka Baru

Debitur KSP Intidana, merupakan penyuap Hakim Agung, Sudrajad Dimyati.

Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 04 Oktober 2022 | 21:05 WIB
Dalami Kasus Suap Perkara MA, KPK Tetapkan Debitur KSP Intidana sebagai Tersangka Baru
KPK Resmi tahan tersangka penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati (Foto/welly).

Kemudian oleh DY dibagi lagi dengan pembagian DY menerima sekitar sejumlah Rp250 juta, MH menerima sekitar sejumlah Rp850 juta, ETP menerima sekitar sejumlah Rp100 juta, dan SD menerima sekitar sejumlah Rp800 juta yang penerimaannya melalui ETP.

Dengan adanya penyerahan uang tersebut, putusan yang diharapkan YP dan ES pastinya dikabulkan dengan menguatkan putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan Koperasi Simpan Pinjam Intidana pailit.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak