Sebelumnya, komika asal Fakfak, Papua Barat, Mamat Alkatiri dipolisikan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Anggota Komisi I DPR RI, Hillary Brigitta Lasut, Senin (3/10/2022).
Dalam laporan tersebut tertulis nama Mamat Alkatara yang dilaporkan dan menjadi sorotan komika 30 tahun ini karena bukan nama aslinya. Di sisi lain, Pasal 310 KUHP yang disangkakan dalam laporan itu juga dikritik lantaran tidak ada unsur tuduhan yang dilakukan terlapor (Mamat Alkatiri) kepada pelapor (Hillary Brigitta).